Bayang-Bayang Kekuasaan di Balik Jalan Bandarsari-Payungrejo? Rp41 Miliar Dipertaruhkan, Publik Menanti Ketegasan Plt Bupati Lamteng

LAMPUNG TENGAH — Pertanyaan besar kini mengemuka di tengah masyarakat Kabupaten Lampung Tengah: sejauh mana Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri mampu berdiri tegak mengambil keputusan tanpa bayang-bayang kepentingan elite di sekeliling kekuasaan?

Sorotan itu mencuat seiring rencana pengerjaan ruas jalan Bandarsari–Payungrejo, Kecamatan Padangratu, yang disebut memiliki nilai anggaran mencapai sekitar Rp41 miliar. Jalan yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas masyarakat tersebut bukan sekadar persoalan proyek infrastruktur, melainkan menyangkut kepentingan publik yang menuntut transparansi, ketegasan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Sebelumnya, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra sempat menjadi sorotan setelah tersandung persoalan hukum dan membawa-bawa nama Bupati nonaktif Ardito Wijaya, yang telah divonis lima tahun penjara. Kini, setelah posisi Sekda Lampung Tengah diisi Pelaksana Tugas (Plt) Sulpakar, muncul pertanyaan baru: apakah perubahan figur di lingkaran pemerintahan otomatis mengubah pola pengaruh di sekitar Plt Bupati?

Sulpakar sendiri merupakan pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Sekda Lampung Tengah. Kehadirannya tentu memiliki posisi strategis dalam roda pemerintahan daerah, termasuk dalam proses pengambilan kebijakan dan pengelolaan program pembangunan. Namun, sejauh mana kewenangan tersebut beririsan dengan kepentingan pembangunan infrastruktur, tentu membutuhkan keterbukaan dan pengawasan publik.

Sorotan semakin tajam setelah I Komang Koheri turun langsung ke Padangratu pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Dalam pertemuan dengan masyarakat, Plt Bupati menyampaikan kepastian bahwa pembangunan ruas jalan Bandarsari–Payungrejo akan dikerjakan pada tahun ini.

Pernyataan tersebut tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menantikan perbaikan jalan. Namun, di balik janji pembangunan itu terselip persoalan lain yang tak kalah penting: siapa yang akan mengerjakan proyek tersebut dan bagaimana proses penentuan kontraktornya?

Di tengah masyarakat beredar kabar mengenai dugaan tarik-menarik kepentingan dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Bahkan, muncul pembicaraan mengenai dua nama kontraktor yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan di tingkat Provinsi Lampung.

“Jadi siapa yang mau ngerjainnya (ruas jalan Bandarsari-Payungrejo), Bang, Jo atau Ayah? Katanya kan dua itu yang mau ngerjainnya,” ujar seorang warga Padangratu beberapa waktu lalu.

 

Pernyataan tersebut merupakan suara warga yang berkembang di lapangan. Namun, kabar mengenai siapa calon pelaksana proyek dan adanya dugaan kepentingan tertentu di baliknya tentu perlu dibuktikan melalui proses tender serta dokumen resmi pengadaan.

Yang pasti, bagi masyarakat Padangratu, persoalannya jauh lebih sederhana: jalan rusak harus diperbaiki.

Supendi, salah seorang warga, menegaskan bahwa perbaikan jalan tersebut sudah sangat mendesak. Bahkan, masyarakat berharap pekerjaan dapat dimulai pada pertengahan Oktober 2026 sebagaimana kesepakatan yang disebut pernah dibicarakan bersama pemerintah daerah, perangkat kampung dan masyarakat dalam pertemuan di balai kampung.

“Harus segera dikerjakan pertengahan Oktober ini. Itu juga kan sesuai kesepakatan pemerintah daerah, perangkat kampung dan masyarakat di sini waktu pertemuan di balai kampung,” ujar Supendi.

 

Rencana pembangunan jalan tersebut sendiri telah masuk dalam pembahasan sejak 2025. Karena itu, masyarakat mempertanyakan apabila proyek kembali mengalami keterlambatan dengan alasan persoalan anggaran maupun proses pembiayaan.

Salah satu isu yang beredar adalah terkait rencana pinjaman melalui Bank Lampung yang disebut-sebut belum terealisasi. Namun, kabar mengenai adanya syarat tertentu agar pembiayaan dapat berjalan, termasuk dugaan keterkaitan dengan penunjukan kontraktor tertentu, perlu mendapat klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Sebab, apabila benar terdapat kepentingan pihak tertentu dalam proses tersebut, maka persoalannya tidak lagi sebatas pembangunan jalan. Ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah uang dan kebijakan pemerintah benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, atau justru tersandera oleh kepentingan segelintir pihak?

Publik tentu berhak mendapatkan jawaban.

Apalagi, pembangunan jalan Bandarsari–Payungrejo disebut bernilai sekitar Rp41 miliar. Anggaran sebesar itu bukan angka kecil. Setiap rupiah yang digunakan merupakan bagian dari keuangan publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel dan berdasarkan mekanisme pengadaan yang berlaku.

Masyarakat juga menyoroti kondisi jalan yang selama ini disebut semakin rusak akibat aktivitas kendaraan bertonase berat, termasuk kendaraan pengangkut material dari aktivitas tambang batu dan pasir di kawasan tersebut. Berbagai dugaan mengenai keterkaitan usaha tersebut dengan pihak-pihak tertentu juga perlu dibuktikan secara objektif dan tidak boleh berhenti sebagai rumor.

Karena itu, janji I Komang Koheri di hadapan masyarakat Padangratu kini bukan sekadar pernyataan politik. Janji tersebut menjadi ujian kepemimpinan.

Ujian apakah pemerintah daerah mampu memastikan proyek Rp41 miliar itu berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan kedekatan kontraktor.

Ujian apakah proses pengadaan dapat berlangsung terbuka dan profesional, bukan berdasarkan siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.

Dan yang paling penting, ujian apakah Plt Bupati I Komang Koheri benar-benar mampu menjadi pengambil keputusan yang berdiri sendiri, atau justru masih berada di bawah bayang-bayang kepentingan kekuasaan lain.

Masyarakat tidak membutuhkan perang kepentingan.

Masyarakat tidak membutuhkan siapa kontraktor yang paling dekat dengan pejabat.

Masyarakat hanya membutuhkan satu hal: jalan mereka diperbaiki.

Jika proyek tersebut memang telah direncanakan, anggarannya tersedia, mekanisme pembiayaannya jelas, serta proses pengadaannya memenuhi ketentuan, maka tidak ada alasan pembangunan kembali tertunda.

Kini publik menunggu keberanian I Komang Koheri membuktikannya.

Apakah Rp41 miliar akan benar-benar menjadi jalan bagi kepentingan rakyat, atau justru menjadi jalan masuk bagi kepentingan segelintir elite?

Pertanyaan itu layak dijawab bukan dengan janji, melainkan dengan transparansi, dokumen, proses tender yang terbuka dan pekerjaan nyata di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *