Bukan Dibunuh, Tapi Dihancurkan: Rekonstruksi Ungkap Penyiksaan Sistematis Dwi Putri

 

Batam  —  jejakperistiwa.online.
Rekonstruksi kasus tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini mengungkap fakta mengejutkan: korban tidak dibunuh secara spontan, melainkan dihancurkan perlahan melalui rangkaian penyiksaan sistematis selama sekitar tiga hari. Sebanyak 97 adegan diperagakan oleh empat tersangka, memperkuat dugaan pembunuhan berencana.

 

Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, disaksikan Kasipidum Kejari Batam Iqram Syahputra serta tim kuasa hukum dari perwakilan Hotman 911.

 

Empat tersangka yakni Wilson alias Koko, Anik Istiqomah alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Puteri Angelina alias Papi Tama.

 

Rangkaian peristiwa dimulai dari “interview”, ritual, pembuatan video rekayasa, hingga pemaksaan surat pernyataan. Korban kemudian dilakban, diborgol, diseret, dipukul, ditendang, dan dipaksa meminta maaf.

 

Puncak kekejaman terjadi saat korban ditelanjangi, mulut dilakban melingkar hingga kepala, lalu disemprot air menggunakan selang selama sekitar dua jam, diduga kuat menyebabkan korban kehabisan napas hingga meninggal dunia. Tindakan ini disebut dilakukan berulang kali.

 

Hingga rekonstruksi digelar, bercak darah dan bekas kekerasan masih tampak di TKP. Warga yang menyaksikan nyaris tersulut emosi, aparat memperketat pengamanan.
Kasipidum Kejari Batam menegaskan, penyiksaan sudah dimulai sejak awal rangkaian adegan.

 

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *