Diduga Andalkan Oknum Polisi, Debt Collector SMS Finance Tarik Mobil Tanpa SOP: Modus Titip di Polsek Tadu Raya Terbantahkan

 

Nagan Raya — Dugaan pelanggaran hukum kembali mencoreng praktik penagihan perusahaan pembiayaan. Sejumlah debt collector Leasing SMS Finance Meulaboh, Aceh Barat, yang dipimpin Ansari, S.H., Cs, diduga melakukan penarikan satu unit mobil Honda Brio Nopol BL 1463 VC tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ironisnya, penarikan tersebut disertai modus menyesatkan. Pihak debt collector mengklaim bahwa kendaraan bukan ditarik, melainkan “dititipkan” di Polsek Tadu Raya, dengan janji mobil dapat diambil kembali setelah konsumen melunasi tunggakan angsuran.

Namun fakta di lapangan berkata lain.

Saat awak media mengonfirmasi langsung ke Kapolsek Tadu Raya, yang bersangkutan menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun.

“Tidak ada laporan, tidak ada penitipan kendaraan di Polsek Tadu Raya,” tegas Kapolsek.

 

Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim debt collector SMS Finance dan memperkuat dugaan adanya rekayasa informasi terhadap konsumen.

Korban, M. Kabul Jabar dan Nurasiah, mengungkapkan bahwa mereka telah empat kali mendatangi kantor SMS Finance di Jalan Swadaya, tepat di depan Polres Aceh Barat, dengan itikad baik untuk melunasi tunggakan kredit selama dua bulan. Namun upaya tersebut selalu berujung sia-sia.

“Tidak satu pun karyawan SMS Finance yang mau bertanggung jawab atau memberi penjelasan,” ungkap M. Kabul.

 

Sikap tersebut dinilai mencerminkan arogansi lembaga pembiayaan, seolah kebal hukum, berlindung di balik dugaan bekingan oknum, dan menghalalkan segala cara demi merampas hak konsumen, termasuk dengan menerobos prosedur hukum yang berlaku.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketentuan bahwa penarikan kendaraan harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan intimidasi atau tipu daya.

Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik penagihan oleh debt collector SMS Finance maupun leasing lainnya.

Apabila ditemukan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan, tanpa surat resmi, atau disertai intimidasi, masyarakat diminta segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat.

Hukum tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok penagihan. Negara wajib hadir melindungi hak-hak konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *