Nagan Raya — Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh kolektor leasing kembali menuai sorotan. Seorang konsumen bernama Muhammad Kabul Jabat, warga Desa Gunong Pengki, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, mengaku menjadi korban penarikan paksa satu unit Honda Brio nomor polisi BL 1663 VC oleh kolektor Leasing SMS Meulaboh yang diduga mengatasnamakan Ansari, SH, Cs. Senin, 05/01/2026.
Penarikan kendaraan tersebut disinyalir dilakukan secara sepihak, tanpa prosedur yang sah, serta mengatasnamakan aparat kepolisian dengan dalih mobil “dititipkan” di Polsek Tadu Raya. Namun, fakta di lapangan justru membantah klaim tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tadu Raya menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menerima penitipan kendaraan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kolektor kepada konsumen.
Istri korban, Nurasiah, mengungkapkan bahwa pada saat pengambilan mobil terdapat empat orang kolektor yang mendatangi rumah mereka. Para kolektor tersebut menyampaikan bahwa kendaraan tidak dapat dikembalikan sebelum dibayarkan uang sebesar Rp5 juta, dengan alasan kredit diblokir dan mobil dititipkan di kantor polisi.
“Ketika kami mendatangi kantor leasing untuk melunasi tunggakan dua bulan, kami justru dipaksa membayar seluruh sisa kredit hingga pelunasan, bukan hanya tunggakan. Ini sangat memberatkan dan tidak masuk akal,” ujar Nurasiah.
Lebih jauh, penarikan kendaraan tersebut tidak pernah didahului Surat Peringatan (SP 1, SP 2) sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan pembiayaan. Praktik ini diduga kuat melanggar hukum dan mencederai hak-hak konsumen.
Tindakan kolektor tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang secara tegas menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil. UUPK juga mewajibkan pelaku usaha bertindak jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan kepada konsumen.
Dalam UUPK disebutkan, sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui jalur pengadilan, dan pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum.
Atas peristiwa ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik penarikan kendaraan secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh kolektor Leasing SMS Meulaboh, termasuk dugaan pencatutan dan keterlibatan oknum aparat.
Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.







