Dini Hari Tekab 308 Terbanggi Besar Sikat Dua Terduga Pelaku Narkoba, Senpi Softgun dan Kunci T Ikut Disita

LAMPUNG TENGAH — Gerak cepat personel Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) dini hari, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

 

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh personel Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.

 

Dipimpin Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, tim bergerak melakukan penindakan setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

 

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah indekos di Kampung Dono Arum. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HS alias Kunting (35), warga Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu atau bong, kaca pirek, plastik klip sisa sabu, 31 butir Tramadol dan 6 butir Exsimer.

 

Yang turut menjadi perhatian, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api softgun jenis Beretta serta satu buah kunci T dari lokasi tersebut.

 

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, personel Tekab 308 kemudian mengembangkan informasi dan bergerak menuju lokasi kedua yang masih berada di Kampung Dono Arum.

 

Sekitar pukul 02.45 WIB, atau berselang sekitar satu jam lebih, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah warga dan mengamankan AS alias Salepok (38), warga Kampung Dono Arum.

 

Dari lokasi kedua, petugas mengamankan delapan plastik klip bekas pakai yang masih berisi sisa sabu, tiga kaca pirek, alat hisap serta dua unit telepon seluler.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

 

Menurutnya, keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan personel di lapangan yang diperkuat dengan informasi masyarakat sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan respons cepat personel setelah memperoleh informasi dari masyarakat,” demikian keterangan Kapolsek.

 

Saat ini, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya, penanganan perkara akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah sesuai proses hukum yang berlaku.

 

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap mengedepankan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pengungkapan pada dini hari tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam membongkar dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *