Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Bitung Beri Pesan Menohok soal Disiplin dan Etika

BITUNG, JejakPeristiwa.Online — Penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Kepolisian kembali menjadi perhatian. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Bitung secara in absentia, Rabu (14/10/2026).

Upacara yang berlangsung pukul 08.00 WITA di lapangan upacara Polres Bitung tersebut menjadi penegasan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, menaati aturan, dan bertanggung jawab atas setiap tindakan dalam menjalankan tugas.

Pelaksanaan PTDH itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 mengenai pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel Polres Bitung.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah pelanggaran yang bersangkutan diproses melalui mekanisme internal Polri.

Kapolres: Setiap Pelanggaran Memiliki Konsekuensi

Dalam amanatnya, AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah keputusan yang dijatuhkan secara serta-merta. Proses tersebut harus melalui tahapan dan pertimbangan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan bahwa setiap personel Polri wajib menaati aturan, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan perilakunya,” tegas Kapolres.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa seragam dan kewenangan kepolisian melekat dengan tanggung jawab besar. Kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dijaga melalui perilaku yang sesuai dengan hukum, etika, dan nilai-nilai pengabdian.

Tribrata dan Catur Prasetya Bukan Sekadar Slogan

Kapolres Bitung mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri merupakan kebanggaan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Setiap personel dituntut memegang teguh sumpah dan janji, mengamalkan Tribrata serta Catur Prasetya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, peristiwa PTDH tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kehormatan pribadi, keluarga, maupun institusi Polri.

“Jadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga. Saya mengingatkan seluruh personel agar memperkuat iman dan takwa, memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, baik penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, keterlibatan narkoba, judi online, maupun tindak pidana lainnya,” ujar AKBP Arie.

Pesan tersebut menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin dan berintegritas. Setiap anggota diharapkan mampu menjaga perilaku, mengendalikan diri, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Pengawasan Internal Diminta Diperkuat

Selain menekankan tanggung jawab individu, Kapolres juga meminta para perwira pengendali meningkatkan pengawasan melekat terhadap personel di lingkungan tugas masing-masing.

Pengawasan tidak cukup dilakukan sebatas pemantauan. Arahan, teguran, bimbingan, dan pembinaan secara berkelanjutan juga diperlukan untuk mencegah munculnya pelanggaran yang dapat merugikan anggota maupun institusi.

Di sisi lain, Polri juga menerapkan mekanisme apresiasi bagi personel yang menunjukkan prestasi, dedikasi, serta kinerja positif dalam pelaksanaan tugas.

Dengan demikian, pembinaan internal diharapkan berjalan seimbang melalui pencegahan pelanggaran, penegakan aturan, dan penghargaan terhadap anggota yang menjalankan tugas dengan baik.

Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Kapolres Bitung turut menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui sikap profesional, humanis, disiplin, dan berintegritas.

Kepercayaan masyarakat, menurutnya, tidak cukup dibangun melalui pernyataan atau slogan, tetapi harus dibuktikan lewat tindakan nyata, pelayanan yang bertanggung jawab, serta perilaku yang dapat menjadi teladan.

Penegakan kode etik dan disiplin internal menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menjaga profesionalitas institusi kepolisian.

Upacara PTDH terhadap dua personel Polres Bitung tersebut berakhir sekitar pukul 08.40 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dengan situasi tetap kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat disiplin dan profesionalitas personel demi menjaga kehormatan institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

 

(Red_FRT)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *