LAMPUNG TENGAH — Polemik rumah tangga Purwanto dengan Susanti memasuki babak hukum yang lebih serius. Purwanto mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya telah dinyatakan bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih, sementara dirinya merasa tidak pernah menerima panggilan persidangan maupun mengetahui adanya proses perkara perceraian tersebut. Jumat, 2 Oktober 2026.
Yang lebih menjadi sorotan, Purwanto melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia, mempertanyakan keabsahan alamat domisili yang disebut dalam perkara perceraian tersebut. Ia menduga proses perceraian itu berjalan dengan menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.
Melalui permohonan pembatalan putusan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara, Purwanto meminta agar putusan cerai tersebut dinyatakan batal dan tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Tri Agus Wantoro, S.H. dan Sarifudin, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 September 2026.
Dalam permohonannya, Purwanto menerangkan bahwa dirinya dan Susanti melangsungkan pernikahan secara sah pada 9 Juni 2025 di Kampung Sidokerto, Dusun 2, dan memiliki Buku Nikah yang sah.
Setelah menikah, keduanya disebut tinggal bersama di LK III, RT 013/006, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, bukan di Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Namun, menurut permohonan tersebut, pada Oktober 2025 Susanti meninggalkan kediaman bersama tanpa alasan yang diketahui Purwanto.
Persoalan kemudian mencuat ketika pada 17 September 2026, Purwanto baru mengetahui bahwa telah terdapat putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama Gunung Sugih.
Purwanto menduga perkara tersebut diproses dengan mencantumkan alamat domisilinya secara tidak benar, seolah-olah dirinya tinggal di Dusun II, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Padahal, menurut dalil yang disampaikan dalam permohonannya, Purwanto tidak pernah bertempat tinggal di alamat tersebut.
Kondisi tersebut kemudian menjadi titik krusial dalam permohonan pembatalan putusan. Sebab, surat panggilan persidangan disebut dikirimkan ke alamat yang dipersoalkan tersebut dan diterima oleh seseorang bernama Bambang Irawan, yang disebut sebagai Kepala Dusun I Kampung Sukajadi.
Purwanto menyatakan dirinya tidak pernah menerima panggilan sidang, tidak mengetahui proses persidangan, tidak pernah hadir dalam persidangan, dan dengan demikian merasa tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan jawaban maupun membela kepentingannya dalam perkara perceraian tersebut.
Di sinilah dugaan rekayasa administrasi dan proses perceraian menjadi sorotan serius.
Melalui kuasa hukumnya, Purwanto mendalilkan bahwa pencantuman alamat domisili yang tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya telah menyebabkan proses pemanggilan dirinya tidak sampai kepada yang bersangkutan.
Jika dalil tersebut terbukti di persidangan, persoalan ini bukan lagi sekadar konflik rumah tangga antara suami dan istri. Ada pertanyaan hukum yang jauh lebih mendasar: bagaimana sebuah proses perceraian dapat berlangsung hingga menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap ketika salah satu pihak mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menerima panggilan persidangan?
Purwanto pun merasa diperlakukan tidak adil dan mengaku seperti dipermainkan dalam proses yang menyangkut status perkawinannya.
Terlebih, berdasarkan dalil permohonan, dirinya baru mengetahui adanya putusan cerai tersebut pada 17 September 2026. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Agama Gunung Sugih untuk meminta pemeriksaan dan pembuktian secara terbuka terhadap seluruh proses perkara tersebut.
Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia meminta Majelis Hakim memeriksa secara serius seluruh dalil yang diajukan, termasuk persoalan alamat domisili, mekanisme pemanggilan, pihak yang menerima panggilan, serta fakta mengenai tempat tinggal Purwanto setelah pernikahan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan permohonan pembatalan putusan seluruhnya, menyatakan batal dan tidak sah putusan cerai antara Pemohon dan Termohon beserta segala akibat hukumnya, serta memerintahkan pencatatan pembatalan kepada instansi yang berwenang.
Permohonan tersebut juga meminta agar Termohon dibebani seluruh biaya perkara atau Majelis Hakim memberikan putusan lain yang dianggap adil menurut hukum.
Kasus ini kini menempatkan dugaan rekayasa alamat dan proses perceraian sebagai persoalan yang harus diuji di ruang sidang, bukan sekadar menjadi tudingan di ruang publik.
Kebenaran mengenai apakah benar telah terjadi pencantuman alamat yang tidak sesuai, apakah pemanggilan telah dilakukan secara sah, dan apakah putusan cerai tersebut memiliki cacat prosedural, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa, menilai alat bukti, serta memutus berdasarkan hukum.
Bagi Purwanto, persoalan ini bukan semata-mata mempertahankan status perkawinan. Ia meminta haknya untuk mengetahui, didengar, dan memperoleh proses hukum yang patut dihormati.
Kini bola berada di tangan Pengadilan Agama Gunung Sugih: menguji setiap dalil, memeriksa setiap bukti, dan memastikan apakah putusan yang dipersoalkan tersebut benar-benar lahir melalui proses hukum yang sah dan patut.







