Lampung Tengah — Polemik dugaan aktivitas galian C di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kembali memasuki babak baru. Setelah berulang kali menjadi sorotan dan diberitakan, Pemerintah Kecamatan Trimurjo akhirnya menyampaikan bahwa aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut telah dihentikan.
Keterangan itu disampaikan Camat Trimurjo Anwar Sadat kepada awak media pada Rabu (12/8/2026) saat dikonfirmasi mengenai keberadaan aktivitas galian C di Kampung Pujo Dadi.
Awalnya, sekitar pukul 12.28 WIB, awak media menghubungi Camat untuk menanyakan apakah dirinya telah turun langsung ke lokasi. Namun Anwar Sadat menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki kegiatan bersama Bupati Lampung Tengah dan belum dapat datang langsung ke Pujo Dadi.
Meski demikian, Camat mengatakan bahwa anggota dari pihak kecamatan telah mendatangi lokasi dan memastikan kegiatan galian telah dihentikan.
“Tadi anggota sudah ke sana, kegiatan galian sudah dihentikan,” terang Anwar Sadat.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 12.46 WIB, Camat kembali memberikan penegasan.
“Gak ada lagi. Pak Kakam juga sudah lapor tutup,” ujar Anwar Sadat.
Pernyataan tersebut tentu menjadi kabar penting. Namun, persoalan galian C Pujo Dadi tidak serta-merta selesai hanya dengan pernyataan bahwa aktivitas telah dihentikan.
Pasalnya, aktivitas tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena diduga melakukan pengerukan tanah secara komersial, pengangkutan menggunakan kendaraan dump truck, serta lokasi pengerukan yang disebut berpindah-pindah.
Bahkan sebelumnya, Kepala Kampung Pujo Dadi Wahyu Setiawan kepada awak media pernah menyampaikan adanya penerimaan Rp10 ribu per ritase dan menyebut dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gorong-gorong. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang patut dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika benar terdapat penerimaan berdasarkan ritase, publik tentu berhak mengetahui dasar pungutan, mekanisme pencatatan, siapa yang menerima, berapa jumlah keseluruhan dana yang terkumpul, serta bagaimana penggunaannya.
Apalagi sebelumnya disebutkan aktivitas pengangkutan tanah telah mencapai ratusan ritase. Jika kegiatan tersebut benar-benar dihentikan, maka seluruh persoalan yang menyertainya tetap perlu dijelaskan secara terang-benderang.
Bukan Sekadar Tutup, Legalitas Harus Dibuka
Penghentian aktivitas di lapangan juga tidak boleh menjadi akhir dari persoalan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah atau tidak.
Jika terdapat dugaan kegiatan pertambangan atau penggalian material tanpa izin, maka pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, pengelola kegiatan, pemilik maupun operator alat berat, pihak pengangkut, serta pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut apabila terdapat bukti yang cukup.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa lokasi telah ditutup.
Publik membutuhkan kepastian hukum.
Jika kegiatan memang legal, tunjukkan dasar perizinannya. Jika ternyata tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada tindakan sesuai hukum. Jika terdapat pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, maka prosesnya juga harus dilakukan sesuai aturan.
Camat Trimurjo Kini Diuji
Pernyataan Camat Anwar Sadat bahwa aktivitas sudah dihentikan menjadi langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut harus dibuktikan dengan kondisi nyata di lapangan.
Jangan sampai aktivitas hanya berhenti sementara setelah ramai diberitakan, kemudian kembali beroperasi ketika sorotan mereda.
Karena itu, masyarakat berharap Camat Trimurjo bersama Kasi Trantib benar-benar melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi. Apabila ditemukan aktivitas kembali berjalan tanpa legalitas yang jelas, tindakan tegas harus segera dilakukan sesuai kewenangan dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Sementara itu, Polres Lampung Tengah melalui Unit Tipidter juga diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan semata apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, penanganannya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa perkara berhenti setelah alat berat atau aktivitas di lapangan tidak lagi terlihat.
Bola kini berada di tangan pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum.
Mampukah mereka memastikan galian C Pujo Dadi benar-benar berhenti sekaligus mengungkap apakah aktivitas tersebut selama ini memiliki legalitas yang sah?
Atau justru persoalan kembali muncul ketika pemberitaan mulai mereda?
Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan lapangan, keterbukaan dokumen perizinan, transparansi pengelolaan dana, dan penegakan hukum yang konsisten.
Awak media akan terus memantau perkembangan di lokasi dan meminta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan siap memuat klarifikasi dari Camat Trimurjo, Kepala Kampung Pujo Dadi, pengelola kegiatan, maupun pihak lain yang berkepentingan.







