Galian C Pujo Dadi Kembali Beroperasi, Sorotan Makin Panas: Camat Trimurjo Besok Turun, Dugaan Pungutan Rp10 Ribu per Rit Dipertanyakan

Lampung Tengah  —  Polemik dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, belum juga mereda. Setelah berulang kali diberitakan dan menjadi sorotan publik, aktivitas pengangkutan tanah urug justru dikabarkan kembali berjalan.

 

Informasi tersebut mencuat setelah awak media menghubungi Kepala Kampung Pujo Dadi, Wahyu Setiawan, pada Minggu (10/8/2026) sekitar pukul 20.56 WIB. Saat ditanya mengenai kabar bahwa aktivitas pemuatan tanah kembali berlangsung, Wahyu membenarkan.

 “Iya, tapi belum keluar DO-nya katanya,” ujar Wahyu.

 

Pada hari ini, Selasa (11/8/2026), awak media kembali mempertanyakan aktivitas tersebut kepada Wahyu. Namun, ia menyampaikan sedang mengantar istrinya ke rumah sakit.

 

Situasi ini semakin menarik perhatian karena aktivitas yang sebelumnya menjadi polemik tersebut disebut telah kembali berjalan selama beberapa hari. Awak media kemudian meminta penjelasan kepada Camat Trimurjo Anwar Sadat mengenai apakah Pemerintah Kecamatan telah mengetahui aktivitas tersebut.

 

Sekitar pukul 12.40 WIB, Camat menjawab bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Kepala Kampung.

“Apa iya, coba saya hubungi,” ujar Anwar Sadat.

 

Saat ditanya kembali, Camat menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menghubungi Kepala Kampung, namun belum mendapat respons.

 

Pada pukul 14.22 WIB, Camat Anwar Sadat kembali berkomunikasi melalui sambungan telepon. Dalam pembicaraan tersebut, ia menyampaikan bahwa dirinya masih dalam rapat dan selanjutnya akan kembali berkoordinasi dengan Kepala Kampung Pujo Dadi.

 

Puncaknya, sekitar pukul 16.23 WIB, Camat kembali menghubungi awak media selama kurang lebih empat menit. Dalam komunikasi tersebut, Anwar Sadat menyampaikan bahwa pada Rabu (12/8/2026), dirinya bersama Kasi Trantib Kecamatan Trimurjo akan turun meninjau langsung lokasi galian C di Kampung Pujo Dadi.

 

Langkah tersebut kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, aktivitas galian C tersebut bukan lagi persoalan kecil. Pemberitaannya telah berkembang luas dan menjadi sorotan masyarakat, terutama menyangkut legalitas kegiatan, pengerukan tanah, pengangkutan menggunakan dump truck, serta dugaan komersialisasi tanah hasil galian.

 

Dugaan Rp10 Ribu per Rit Jadi Pertanyaan Besar

Dalam komunikasi dengan Camat, awak media juga menyampaikan informasi yang diperoleh mengenai adanya pungutan atau penerimaan sebesar Rp10 ribu setiap ritase.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Kampung Pujo Dadi kepada awak media, dirinya disebut menerima Rp10 ribu per rit, dan aktivitas pengangkutan tanah tersebut disebut telah mencapai sekitar 300 rit.

 

Wahyu juga menyampaikan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gorong-gorong.

 

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru yang jauh lebih serius.

Jika benar terdapat penerimaan Rp10 ribu setiap ritase, dari mana dasar kewenangan pungutan tersebut? Siapa yang menetapkan? Apakah telah dimusyawarahkan melalui Badan Permusyawaratan Kampung (BPK/Bamus)? Apakah ada pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan? Dan yang paling penting, dana tersebut masuk sebagai pendapatan apa serta dikelola melalui mekanisme apa?

 

Transparansi menjadi sangat penting karena kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian dan komersialisasi tanah. Jangan sampai alasan pembangunan fasilitas umum justru menjadi pembenaran terhadap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Jika benar ada dana yang dikumpulkan dari setiap ritase, publik berhak mengetahui dasar hukumnya serta penggunaannya.

 

Lokasi Galian Diduga Berpindah-pindah

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas pengerukan juga diduga berpindah-pindah lokasi di wilayah Kampung Pujo Dadi. Kedalaman pengerukan yang terlihat diperkirakan berkisar antara 50 sentimeter hingga sekitar 1 meter.

 

Tanah hasil pengerukan kemudian diduga dimuat menggunakan dump truck untuk dibawa keluar lokasi.

 

Kondisi tersebut kembali menimbulkan pertanyaan: apakah kegiatan tersebut benar-benar sekadar pemerataan lahan pertanian atau sudah masuk dalam aktivitas penggalian dan perdagangan material tanah?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya harus berdasarkan pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

 

Bola Panas Kini di Tangan Camat Trimurjo

Dengan rencana turun langsung bersama Kasi Trantib pada Rabu (12/8/2026), bola panas kini berada di tangan Camat Trimurjo Anwar Sadat sebagai pemangku wilayah.

 

Publik ingin melihat apakah pemerintah kecamatan benar-benar serius melakukan pengawasan atau persoalan ini kembali berhenti sebatas koordinasi dan teguran.

 

Jika dalam pemeriksaan ditemukan aktivitas yang tidak memiliki legalitas atau terdapat pelanggaran kewenangan maupun ketertiban umum, pemerintah kecamatan diharapkan mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya dan meneruskan kepada instansi penegak hukum atau perangkat daerah yang berwenang.

 

Jangan sampai aktivitas terus berjalan, sementara pemerintah hanya sibuk berkoordinasi.

Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah kegiatan tersebut legal atau tidak? Jika legal, tunjukkan dasar izinnya. Jika tidak memiliki izin, hentikan sesuai ketentuan.

 

Dan apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, siapa pun orangnya harus bertanggung jawab.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu hasil peninjauan langsung Camat Trimurjo bersama Kasi Trantib ke lokasi pada Rabu (12/8/2026), sekaligus menunggu penjelasan resmi mengenai status perizinan, aktivitas pengangkutan tanah, serta mekanisme penerimaan Rp10 ribu per ritase yang sebelumnya disampaikan Kepala Kampung Pujo Dadi.

 

Redaksi tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kepala Kampung Pujo Dadi, Camat Trimurjo, pengelola kegiatan, maupun pihak lainnya dan siap melakukan koreksi apabila terdapat data yang perlu diluruskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *