IMM Lombok Timur Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Pokir DPRD NTB ke Kejati, Pakar Hukum: Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

banner 468x60

 

Mataram  —  Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lombok Timur secara resmi melaporkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi NTB atas dugaan penggelapan dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2024.

 

Ketua Umum PC IMM Lombok Timur, Ar Yandis, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kelembagaan IMM dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

“Dana Pokir yang nilainya mencapai Rp70–71 miliar diduga dibagi-bagi oleh sejumlah anggota dewan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk masyarakat,” tegasnya.

 

Dugaan tersebut semakin kuat setelah dua anggota DPRD NTB berinisial MH dan RH diketahui telah mengembalikan dana ke Kejaksaan pada Juli lalu. Namun, IMM menilai pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana, melainkan justru mengindikasikan adanya pelanggaran serius.

 

IMM mendesak Kejati NTB segera membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri aliran dana Pokir dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

“Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas. Dana Pokir adalah hak masyarakat, bukan celah untuk memperkaya diri,” ujar Yandis.

 

Menanggapi kasus ini, pakar hukum Suhendar, SH., MH menilai bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Dalam hukum pidana, pengembalian kerugian negara memang bisa menjadi alasan meringankan, tetapi bukan berarti menghapus tindak pidananya. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, proses hukum tetap wajib dilanjutkan,” jelas Suhendar.

 

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan dana publik.

“Kasus ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Kejaksaan harus transparan dan berani menuntaskan penyelidikan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, IMM Lombok Timur berencana mengirimkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) guna mencegah potensi permainan dan intervensi oknum-oknum tertentu.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *