Kota Bitung,Jejakperistiwa.online –Pengiriman pasir yang diduga ilegal, marak terjadi di Kota Bitung, di mana ada mobil dump truck dan eskafator yang melakukan pembongkaran muatan pasir di pelabuhan samudera bitung yang akan dikirim keluar daerah.
Pantauan Awak media Sabtu, 25/05/2024, Pukul 18.30 Wita, Kapal Tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7 yang masuk di pelabuhan samudera bitung dan diakui para sopir mobil dump truk dan eskafator, pasir-pasir yang akan dikirim keluar Provinsi Sulawesi Utara dan pasir tersebut di tampung di dalam area pelabuhan samudera bitung dan dari pasir tersebut dugaan masih dalam tahap pengawasan Polda Sulut dan pengawasan Pengadilan Negeri.
Pasir-pasir dari lokasi kejadian di dalam area pelabuhan samudera bitung yang diduga tak mengantongi ijin dan diangkut kapal tongkang Labuang akan dibawa keluar daerah Kota Bitung.
diduga, Pasir Ilegal tersebut yang dimuat ke Tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7 akan di bawa ke daerah Talaud namun hal ini tetap berjalan mulus tidak tersentuh baik Stakeholder Pelabuhan Samudera Bitung apakah Pelindo, KSOP, dan Polres Bitung yang di duga diberikan wewenang dalam pelabuhan.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung Kendati mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Namun membiarkan kegiatan muatan pasir yang masih dalam pengawasan Polda dan Pengadilan Negeri yang di lakukan para biq bos untuk muatan Ke tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7 tersebut.
Pasalnya, semakin marak pasir ilegal yang beroperasi di daerah kota Bitung, dan material tersebut di muat ke tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7 dalam hal ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum di Kota Bitung.
Padahal telah diintruksi Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo Awasi Daerah Masing-Masing agar tidak terjadi pelanggaran.
Terkait pemuatan pasir ilegal ke tongkang di Pelabuhan Samudera Bitung, warga yang tak mau dipublikasikan namanya mengatakan,” Saya sangat menyesal kalau pemerintah daerah khususnya Polda Sulut, dan Polres Bitung tidak memperhatikan berbagai upaya penyaluran pasir ilegal melalui tongkang di Kota Bitung,”
Karena seharusnya Pihak Polda Sulut dan Polres Bitung Harus lebih profesional untuk menerima laporan masyarakat bukan di biarkan laporan masyarakat yang menjadi acuan dan apalagi pasir yang di tahun 2022 dalam Menjadi barang Bukti dari Pihak penegak hukum Polda Sulut dan sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri.
Saya warga biasa meminta kepada Kapolda Sulut agar menindak tegas para pelaku-pelaku pengusaha galian C yang menjual pasir dan dikirim melalui tongkang diluar daerah Kota Bitung, ini nantinya berdampak pada keselamatan masyarakat nantinya
Tentang Intruksi Kapolri warga ini mengatakan, “Saya berharap agar Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Bitung dan Polda Sulut melakukan upaya jangan diam, berdasarkan intruksi Kapolri agar Aparat Hukum di daerah masing-masing dapat melihat, jeli untuk menindak lanjuti kesalahan didaerah masing-masing,” Imbuhnya.
Padahal, Sementara kegiatan pengelola pasir diduga tidak mengantongi ijin yang lengkap untuk mengelolah, namun hal ini bisa beroperasi sampai dikirim keluar Kota Bitung, Pasalnya Pasir yang berasal dari galian C sejak tahun 2022 yang di tampung di area pelabuhan samudera bitung yang
diangkut dengan mobil dump truk dan dimuat kedalam kapal tongkang untuk dikirim keluar kota Bitung,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung AKP Julio Jagratara Tampoi mengatakan bahwa Langsung dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bitung saja bro, beliau sudah saya telpon untuk konfirmasi kegiatan tersebut termasuk pemuatan pasirnya karena itu proses penyidikan nya di Sat Reskrim Polres Bitung,” Kata AKP Julio di saat konfirmasi awak media lewat via WhatsApp, Minggu 26/05/2024 Pukul 09.20 Wita.
Sementara itu, Panglima Ormas Manguni minaesa Robby Supit mengatakan bahwa, “Terkait pemuatan pasir diatas kapal tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7 Tujuan pelabuhan laut Marapit, dimana pasir yang dimuat adalah pasir yang berada di pelabuhan samudara Bitung dimana pasir tersebut tertahan selama 2 tahun dipelabuhan tersebut.
“Sepengetahuan saya pasir tersebut bermasalah terkait ijin galian dimana, dimana pelaku galian atau penyedia pasir tidak memiliki ijin lengkap dari kementrian ESDM sebagai pelaku perusahaan yang bergerak dalam kegiatan jual beli pasir serta tidak memiliki ijin melakukan eksplorasi galian pasir, tidak jelas titik kordinat galian dan tidak mendapat rekomendasi ijin galian baik dari camat dan warga setempat sebagaimana yang diatur dalam undang² (Tahun 2022 ijin masih lewat kementrian ESDM).” Ucap Panglima.
Selain ijin pelaku galian juga ada kewajiban pemilik pasir untuk melunasi pembayaran sewa tempat penitipan pasir selama 2 tahun apakah sudah dibayarkan kepada pihak kepelabuhanan.
Kami kemarin malam berusaha menemui pihak kepolisian baik polsek KP3 maupun di kantor polres kota Bitung untuk mempertanyakan dasar surat dari kasat reskrim yang lama bahwa pasir tersebut bukan bagian dari pasir yang menjadi barang bukti sitaan kejaksaan, yang dijadikan legal standing kepolisian tidak melakukan baik tindakan pemeriksaan asal usul pasir, ijin galian maupun penindakan penghentian sementara giat pemuatan diatas tongkang,”ujarnya.
Dengan kejadian ini kami mengharapkan kapolda sulut untuk melakukan pengusutan baik legal stending perusahaan penyedia pasir maupun anggota polres bitung yang tidak melakukan cross chek dokumen pasir tersebut,” Tutup Robby Supit.