SERANG — Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan serta penghalang halangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang pekerja PT Tealit yang terjadi pada Kamis 15 Juni 2023 di depan gerbang PT Tealit beralamat di Kp Ciawet, Desa Majasari, Jawilan, Kabupaten Serang.
Pelapor atas nama Muhamad Suherman menjadi Korban penganiayaan dan dua rekannya berharap kepastian hukum.
Pasalnya, Korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya pada Pihak Polsek Jawilan Polres Serang, dengan bukti surat tanda terima laporan (STTLP) bernomor LP. B/26/VI/2023/Banten /Res Serang / Sek Jawilan pada Kamis (15/6/2023)
Selanjutnya, Pelapor telah dua kali mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (Sp2hp) laporan, yang pertama dimulainya penyelidikan dan yang kedua Polsek Jawilan telah memeriksa 5 orang saksi dari pihak pekerja PT Tealit.
Namun, menurut Pelapor, hingga hari ini, Minggu (25/6/2023) belum ada perkembangan atau kepastian hukum untuk dirinya dan dua rekannya.
Suherman alias Emong mengatakan, “Setelah 3 hari kesini, dari Kamis lalu, belum ada kepastian hukum yang saya dapatkan, karena memang saat ini dari Pihak Polsek masih berproses, Saya percaya dalam kasus ini, penyidik akan profesional dan jeli menangani perkara ini, karena saat itu Saya benar-benar shok saat sekelompok oknum itu menyerang kami dan intimidasi kami, serta perlakuan mereka menganiaya saya,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Shauth Maressha M Munthe, Pimpinan Redaksi Bhinnekanews71.com mengatakan, bahwa Pasal yang diterapkan penyidik Polsek Jawilan dinilai tidak cukup untuk perkara tersebut, pasalnya, “Dari berita acara pemeriksaan, bahwa Pelapor dan juga Kami sebagai saksi dan korban diminta i keterangan, bahwa kami mengalami intimidasi, penganiayaan, dan penghalang halangan tugas Kami dan upaya perampasan Handphone yang benar dilakukan sekelompok oknum oknum yang beringas tersebut,” jelas Dia.
Dia melanjut ,”Penyidik dalam hal ini harus lebih jeli menangani perkara ini, karena, jangan sampai oknum oknum yang bertindak seperti premanisme itu tidak dihukum sesuai perlakuannya, ini kan kami Jelas diserang secara ramai ramai, artinya upaya pengeroyokan itu dilakukan ke kami, Kepolisian lebih faham soal itu, tapi satu catatan kami, Kami mempercayai sepenuhnya pada pihak Polsek Jawilan.
Di tempat yang berbeda
Rahmatullah pimpinan redaksi media Bantenmore.com meminta kepada pihak APH Polsek jawilan agar segera menahan oknum pelaku yang diduga sudah mengkriminalisasi dan sudah mencoba menghalang halangi tugas jurnalistik wartawan kami. yang lagi menjalankan tugas nya dilapangan.
Masih Di Tempat yang Berbeda. Z. Rambe. S.H.Pimrus Detikprstiwa.com Meminta kepada APH.Polsek Jawilan Dan Polres Serang. Agar Segera Menangani Kasus yang menimpah anggota kami, Muhammad Suherman/ Emong. Yang Di duga dianiyaya Dan intimidasi Dan Sudah mencoba menghalangi ngalangi tugas jurnalis. Wartawan kami. Yang lagi menjalankan tugas nyah.
Sementara itu penasehat hukum POKJA AMJ awak media jawilan Anas matopani angkat bicara saya berharap kepada pihak APH Polsek Jawilan agar segera melakukan tindakan terhadap pelaku penganiayaan terhadap ke 3 wartawan beberapa hari yang lalu.