Kubu Raya Tetapkan Tanggap Darurat Asap, Kapolres Tegaskan Karhutla Tak Boleh Disepelekan

 

KUBU RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 14 hari, terhitung 12 hingga 25 Agustus 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 464/BPBD/2026.

 

Penetapan status tanggap darurat ini menjadi sinyal serius bahwa persoalan asap akibat Karhutla di Kubu Raya tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian biasa. Ancaman kebakaran hutan dan lahan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas warga, transportasi, hingga lingkungan apabila tidak ditangani secara cepat dan terpadu.

 

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia Robinson menegaskan bahwa kondisi tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Dengan telah ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat kebakaran hutan dan lahan oleh Bupati selama 14 hari, mulai 12 hingga 25 Agustus 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujar Kapolres Kubu Raya. Kamis, 20/08/2026.

 

Menurutnya, penetapan status tanggap darurat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum untuk memperkuat pencegahan dan penanganan Karhutla secara bersama-sama.

 

Polres Kubu Raya, kata Kapolres, akan memperkuat koordinasi dan langkah penanganan bersama Pemerintah Daerah, TNI, BPBD serta seluruh elemen terkait. Upaya tersebut mencakup pencegahan, pemantauan titik rawan, penanganan apabila terjadi kebakaran, serta mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan.

“Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk bergerak bersama mencegah Karhutla. Polres Kubu Raya bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, dan seluruh elemen terkait akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan di lapangan,” tegasnya.

 

Status tanggap darurat ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pencegahan tidak boleh menunggu api membesar dan asap semakin pekat. Setiap potensi kebakaran harus segera dilaporkan dan ditangani agar tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

 

Kapolres mengajak masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Kewaspadaan warga dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencegah munculnya titik api baru selama masa tanggap darurat.

 

Karhutla bukan hanya persoalan api dan lahan yang terbakar. Ketika asap menyelimuti permukiman, masyarakatlah yang pertama kali merasakan dampaknya. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama dan tidak boleh ada ruang bagi kelalaian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *