Memahami LSM dan Wartawan Secara Hukum: Kontrol Sosial Dilindungi Undang-Undang, Intimidasi dan Pemerasan Bisa Dipidana

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dilindungi oleh hukum. Keduanya menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan kebijakan publik, serta penyampaian informasi kepada masyarakat luas. Kamis, 29 Januari 2026

Namun perlu dipahami secara tegas dan terang:

perlindungan hukum hanya berlaku bagi mereka yang bekerja sesuai aturan, bukan bagi oknum yang menyalahgunakan identitas untuk menekan, mengintimidasi, atau meminta uang.

LSM Menurut Hukum

LSM hadir untuk melakukan pengawasan, advokasi, dan pendampingan masyarakat.

LSM bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, ancaman, pemaksaan, atau permintaan imbalan.

Jika ada pihak yang mengatasnamakan LSM lalu:

mengancam,

menekan,

atau meminta uang dengan dalih laporan,

maka perbuatannya berpotensi melanggar hukum pidana, dan tidak lagi dilindungi sebagai aktivitas sosial.

Wartawan dan Undang-Undang Pers

Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 1 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pasal 7 ayat (2) menyatakan:

Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Artinya, wartawan:

wajib independen,

dilarang menyalahgunakan profesi,

tidak boleh meminta atau menerima imbalan yang dapat memengaruhi pemberitaan.

Oknum yang mengaku wartawan lalu:

mengancam akan menaikkan atau menurunkan berita,

menekan narasumber,

atau meminta uang,

bukan menjalankan kerja jurnalistik, dan dapat diproses secara hukum.

Rujukan KUHP: Ancaman dan Pemerasan Adalah Pidana

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 368 KUHP:

Pemerasan dengan ancaman kekerasan atau membuka rahasia dapat dipidana.

Pasal 369 KUHP:

Ancaman untuk membuka rahasia dengan maksud menguntungkan diri sendiri juga termasuk tindak pidana.

Dengan demikian, siapa pun baik mengaku LSM, wartawan, atau profesi lainnya yang melakukan ancaman dan meminta uang dapat dijerat pidana, tanpa kecuali.

Pesan Penting untuk Masyarakat

Masyarakat tidak boleh takut dan tidak boleh tunduk pada intimidasi.

✔ LSM dan wartawan yang bekerja benar adalah mitra rakyat.

✖ Oknum yang mengancam dan memeras adalah pelanggar hukum.

Apabila mengalami:

ancaman,

intimidasi,

atau permintaan uang oleh oknum yang mengaku LSM atau wartawan,

segera laporkan kepada pihak berwenang dengan menyertakan bukti yang sah seperti rekaman, pesan tertulis, atau saksi.

Menjaga marwah LSM dan pers adalah tanggung jawab bersama.

Hukum melindungi kontrol sosial, bukan kejahatan berkedok profesi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *