Menkum Supratman di Forum Jurnalis ASEAN: Karya Pers Harus Dilindungi, Platform Digital dan AI Jadi Sorotan

BALI, JejakPeristiwa.Online — Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) membawa tantangan baru bagi dunia jurnalistik. Di tengah kemudahan distribusi informasi lintas negara, perlindungan hak cipta dan penghargaan ekonomi terhadap karya pers dinilai perlu diperkuat agar jurnalis dan perusahaan media tetap memperoleh manfaat yang layak dari hasil kerja intelektual mereka.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh menghilangkan nilai karya manusia. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan kunci dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.

Menurutnya, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara cepat hingga menjangkau audiens di berbagai negara. Kondisi tersebut menuntut adanya mekanisme yang mampu memastikan penggunaan, distribusi, serta pemanfaatan komersial konten jurnalistik tetap menghormati hak para penciptanya dan pemegang hak yang sah.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjutnya.

Supratman menilai, perlindungan karya jurnalistik tidak sebatas menyangkut kepentingan ekonomi industri pers. Lebih jauh, persoalan ini berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta kemampuan masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Tiga Agenda Kerja Sama Perlindungan Karya Pers

Untuk menjawab persoalan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional ASEAN melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Ketiga aspek tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemanfaatan karya jurnalistik yang lebih transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak di tengah perkembangan industri digital.

Persoalan ini semakin relevan karena konten jurnalistik tidak hanya dikonsumsi melalui media yang memproduksinya, tetapi juga beredar melalui berbagai platform digital dengan model bisnis dan mekanisme distribusi yang beragam.

Dalam ekosistem tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana nilai ekonomi yang dihasilkan dari distribusi konten dapat dibagikan secara lebih adil kepada pihak yang melakukan kerja jurnalistik.

Dewan Pers Soroti Ketimpangan Nilai Ekonomi

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara produsen karya jurnalistik dan platform digital yang mendistribusikannya.

Ia menilai, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian pengguna, data, serta pendapatan iklan yang berkaitan dengan distribusi konten. Sementara itu, jurnalis dan organisasi media sebagai pihak yang menghasilkan informasi belum tentu mendapatkan kompensasi yang sebanding.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh etika dan keberlanjutan jurnalisme.

Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, perusahaan pers berpotensi menghadapi tantangan dalam mempertahankan kualitas produk jurnalistik dan menjalankan fungsi pelayanan publik. Padahal, kerja jurnalistik membutuhkan sumber daya, waktu, tenaga, serta proses verifikasi untuk menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik dalam pengembangan kecerdasan artifisial. Teknologi AI kini dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan informasi yang berasal dari karya intelektual manusia.

Perkembangan ini memunculkan kebutuhan untuk memperjelas bagaimana karya jurnalistik digunakan dalam proses pengembangan sistem AI, termasuk menyangkut pengakuan atas sumber, perlindungan hak, dan penghargaan yang layak bagi pihak yang menghasilkan karya tersebut.

AI Generatif Hadirkan Tantangan Baru

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, turut menekankan pentingnya perlindungan karya jurnalistik dalam pemanfaatan teknologi digital dan sistem kecerdasan artifisial.

Menurut Fifi, perkembangan AI generatif menghadirkan persoalan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Ia menjelaskan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua instrumen tersebut memiliki ruang lingkup dan fungsi yang berbeda, tetapi berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik serta tata kelola nilai ekonominya. Kebijakan yang dikembangkan juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media dan kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang tepercaya serta beragam.

Forum ASEAN Bahas Arah Kebijakan ke Depan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam perlindungan karya jurnalistik melalui rezim hak cipta.

Pembahasan mencakup kemungkinan penguatan hak terkait bagi penerbit pers, sekaligus tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi kecerdasan artifisial.

“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan,” kata Hermansyah.

Ia berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penguatan kebijakan ke depan.

Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 tersebut diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

Melalui forum ini, pembahasan mengenai perlindungan karya jurnalistik diarahkan untuk menemukan pendekatan yang dapat menjawab tantangan lintas negara, seiring semakin luasnya distribusi dan pemanfaatan konten di ruang digital.

DJKI juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kebutuhan izin atau lisensi apabila diperlukan, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pencatatan hak cipta melalui DJKI dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Namun, perlindungan hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.

Di tengah perkembangan teknologi yang terus bergerak, tantangan bagi dunia jurnalistik bukan hanya memastikan informasi dapat menjangkau masyarakat dengan cepat, melainkan juga menjaga agar karya yang dihasilkan melalui proses jurnalistik tetap dihormati, terlindungi, dan memiliki nilai ekonomi yang wajar.

Penguatan kerja sama regional dan kepastian hukum diharapkan dapat membantu membangun ekosistem digital yang tetap mendorong inovasi, tanpa mengabaikan hak para pencipta serta keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

 

(Red_FRT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *