Jejakperistiwa.Online, Lombok Timur -NTB – Diduga oknum staf unit pelayanan kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Unit Kecematan Sembalun ,lakukan pungutan liar (Pungli) kepada 2 warga buruh migran Asal Sembalun yang hendak membuat Kartu Tanda penduduk (KTP) Elektronik pada Rabu 2 dan 3 Mei 2023 Lalu.
Kronologi kejadian “pada hari Selasa 2 Mei 2 Warga atas nama inisial (AL) dan (EL) mendatangi kantor Unit UPT Dukcapil dengan maksud melakukan perekaman untuk membuat KTP elektronik demi keperluan pembuatan paspor
Saat keterangan korban pada saat itu di ceritakan oleh (AL) dan (EL) kepada awak media, ” bahwa staf unit dukcapil menyampaikan kepada kami bahwa Alat perekaman sedang ada gangguan.
Kemudian di hari Rabu, (03/05/2023) ke 2 korban kembali mendatangi kantor unit dukcapil untuk tujuan yang sama dengan harapan KTP cepat jadi.
Namun petugas yang ada mengatakan blangko E-KTP Sedang kosong dan banyak juga punya orang yang belum di cetak, ” Demikian yang dikatakan staf kepada 2 korban tersebut.
Setelah hampir 3 jam menunggu 2 Korban Al dan EL tiba-tiba di datangi staf lain dengan menyodorkan 2 blangko kosong dan meminta bayaran 150 ribu untuk 2 blangko itu dan meminta Rekan staf nya untuk mencetaknya.
Atas Kejadian itu ,Sahirin salah satu aktivis Rinjani Bersatu Pejuang Massa “Menyayangkan kejadian itu.
“Seharusnya masyarakat di bantu bukan malah beralibi perekaman terganggu atau balangko kosong ,Tapi ujung-ujungnya mintain Masyarakat uang” Ujar Sahirin Dengan kesal.
Jika ini terus di biarkan iya hawatir pelayanan publik akan terganggu ” Nanti kalau ini tidak di tindak maka ini akan menggangu pelayanan dan Masyarakat yang tidak mampu tidak bisa melakukan perekaman e-KTP”Tandasnya.
Sahirin juga meminta Agar Oknum tersebut di beri sangsi administratif bila perlu di copot dari jabatannya.
Ini sudah keterlaluan Jangan -jangan sudah banyak masyarakat yang jadi korban tapi tidak ada yang berani Lapor ” Copot sajalah dari pada mencoreng nama baik instansi” Tutup Sahirin Dengan kesal.
Sementara Camat Sembalun mengatakan sudah mendengar keluahan Masyarakat nya “Saya sudah mendengar keluahan Masyarakat terkait adanya tindakan pungli di unit pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil ini”Jelas Camat Sembalun.
Sebenarnya Unit dukcapil ini beda nomenklatur nya dengan camat, Posisinya sama seperti Unit UPT pertanian,Unit Dikbud,Unit KUA dan sebagainya, seharusnya diluar dari Camat, tapi walaupun demikian pihaknya mengaku akan memanggil kanit dukcapil Kecematan Sembalun ,untuk klarifikasi terkait masalah yang sudah mencuat di publik tersebut.
“Saya akan memanggil kanit dukcapil untuk mengklarifikasi terkait masalah tersebut” Tutup Camat Sembalun.