Jejakperistiwa.Online, Bitung — Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Bitung. Seorang pria berinisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Gratia EM (26), pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita, di kompleks Asabri, Kelurahan Girian Indah. Menurut informasi, pelaku tengah menggelar pesta minuman keras di samping rumah ketika korban menegurnya. Merasa tersinggung, pelaku lantas mengamuk, merusak lemari pakaian, dan menyerang korban dengan senjata tajam jenis samurai.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka sayatan di jari kelingking tangan kanannya. Dalam kondisi panik dan ketakutan, ia langsung melarikan diri ke Polres Bitung untuk meminta perlindungan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Mendapat laporan tersebut, Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung segera bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan dalam kondisi mabuk, bersama barang bukti berupa sebilah samurai. Ia kemudian diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku akan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” jelasnya.
Penanganan cepat dari pihak kepolisian ini menunjukkan keseriusan Polres Bitung dalam menanggapi laporan kekerasan rumah tangga serta memberikan perlindungan kepada korban.