MK Mulai Bedah Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan: Bukan Sekadar Soal Ijazah

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menguji secara terbuka persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB.

 

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Tim kuasa hukum pemohon dipimpin Bambang Widjojanto, dengan pokok permohonan yang mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

 

Denny menegaskan, perkara tersebut tidak sesederhana persoalan ada atau tidaknya ijazah. Menurut dalil pemohon, yang harus diuji adalah apakah Gibran benar-benar memenuhi syarat “tamat SMA atau sederajat” sebagaimana diwajibkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi ini bukan semata-mata, ‘Oh tidak punya ijazah’, bukan. Tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA,” kata Denny dalam persidangan.

 

Pemohon kemudian mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Menurut Denny, dokumen yang disampaikan berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMK dari UTS Insearch.

 

Denny mempertanyakan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Menurut argumentasi pemohon, proses penyetaraan semestinya didukung dokumen yang membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya.

“Kalau Anda menyetarakan pendidikan, Anda harus membuktikan Anda tamat sekolahnya,” ujar Denny.

 

Persoalan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam permohonan karena Pasal 169 huruf r UU Pemilu secara eksplisit mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. MK mencatat bahwa para pemohon menilai kata “tamat” memiliki konsekuensi hukum yang harus dibuktikan dengan dokumen pendidikan yang sah.

 

Para pemohon juga mempersoalkan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

 

Dalam persidangan, hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyiapkan bukti dan risalah pembahasan perubahan PKPU tersebut. Bawaslu juga diminta memberikan informasi mengenai pengawasan terhadap proses perubahan aturan tersebut.

 

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyentuh dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga mempertanyakan bagaimana aturan pencalonan diterapkan serta bagaimana proses administrasi dan regulasi yang menjadi dasar penetapan pasangan calon pada Pemilu 2024.

 

Para pemohon juga menyoroti persoalan tenggang waktu pengajuan PHPU. MK mencatat bahwa permohonan diajukan jauh setelah batas waktu formal sengketa hasil pemilu. Namun, para pemohon meminta MK mengedepankan apa yang mereka sebut sebagai keadilan substansial dan memberikan ruang pembuktian terhadap persoalan yang mereka dalilkan.

 

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

 

Pemohon bahkan meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

 

Namun seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum dan dalil para pemohon. MK belum menjatuhkan putusan terhadap pokok perkara. Karena itu, substansi dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran masih harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di hadapan Mahkamah.

 

Denny menegaskan pihaknya meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara terbuka dan objektif sehingga dasar hukum pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan dapat diuji di persidangan.

 

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.

 

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini menjadi ruang bagi MK untuk menguji dalil para pemohon sekaligus mendengarkan jawaban pihak-pihak terkait sebelum Mahkamah menentukan sikap hukum atas perkara tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *