Paman di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Berulang Kali dengan Iming-Iming Uang Jajan

Bandar Lampung — Seorang pria berinisial A (41) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, seorang anak di bawah umur. Dugaan aksi bejat itu berlangsung secara berulang dalam kurun waktu tertentu di rumah pelaku.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan perilaku anak yang tampak tertutup dan mengalami tekanan psikologis. Keluarga kemudian menggali keterangan dari korban hingga akhirnya ditemukan adanya dugaan perbuatan asusila yang dialaminya. Atas dasar itu, laporan resmi dibuat ke polisi sehingga penyelidikan bisa dilakukan.

Penyidik menyatakan pelaku memanfaatkan hubungan kekeluargaan serta suasana rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya berulang kali. Modus yang digunakan ialah memberi uang jajan kepada korban setiap kali perbuatan itu dilakukan, dengan maksud agar korban tetap diam dan tidak melapor kepada keluarga lainnya.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung mengatakan bahwa tersangka kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka telah kami amankan untuk diproses secara hukum. Penyidik masih mendalami keterangan dari korban dan saksi lain guna memperkuat berkas perkara,” ujarnya dalam rilis resmi. Sabtu, 28/02/2026.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai hukuman penjara hingga belasan tahun, mengingat status korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa ancaman kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di luar lingkungan keluarga, tetapi juga bisa berasal dari orang dekat.

 

Kepolisian menghimbau orang tua dan wali agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan jika ada indikasi kekerasan seksual di lingkungan keluarga maupun sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *