Pelaku Penganiayaan Dan Persetubuhan Di Bawah Umur Berhasil Di Amankan Polresta Manado.

banner 468x60

Manado,Jejakperistiwa.online –Tim Delta Resmob berhasil mengamankan pelaku penganiayaan  di Desa Tateli Weru Jg I, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Pelaku, DP (53 tahun), seorang petani, melakukan tindak kejahatan tersebut terhadap Maria Verliance Sarinusa (40 tahun), seorang ibu rumah tangga, Senin (15/4/2024).

Dalam Press Konference Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait diwakili Kasat Reskrim Polresta Manado  Kompol May Diana sitepu didampingi  Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menjelaskan  bahwa Kejadian bermula pada Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, ketika pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras, bertengkar dengan korban karena hendak pulang ke rumah korban. Perkelahian ini berujung pada penganiayaan terhadap korban, dimana pelaku memukul korban dengan kepalan tangan, menyebabkan korban mengalami luka memar dan lebam di wajah.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap Maria, pelaku pergi ke rumahnya dan mengambil Anggelina, anak korban, dengan maksud mencari ibu Anggelina yang merupakan Maria. Keduanya kemudian berjalan menuju Jalan Koha untuk mencari Maria, namun tidak berhasil.

Pelaku kemudian mengajak Anggelina untuk melakukan hubungan suami istri, namun ditolak. Tanpa ampun, pelaku memaksa dan menarik celana Anggelina hingga robek, kemudian menyetubuhi korban.

Perjalanan keduanya dilanjutkan ke perkebunan Koha tempat pelaku bekerja. Pada 5 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku kembali melakukan hubungan seksual dengan korban yang sudah tidak berdaya akibat pukulan di kepala. Saat Anggelina hendak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, pelaku memukulnya dengan sisi tumpul parang ke bagian dahi dan kepala, lalu menebas leher korban sebanyak tiga kali di bagian muka dan dua kali di bagian belakang.

Pelaku kemudian melarikan diri ke sungai di wilayah Koha untuk membersihkan diri.

Setelah mendapat informasi dari SPKT, tim Delta Resmob melakukan pencarian selama sebulan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri dengan kapal Perintis Sabuk Nusantara.

“Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Motif dari tindakan keji ini diduga karena kesengajaan. Tim Delta Resmob juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan keadilan bagi korban,” tandasnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *