Pemuatan Pasir Di Tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7, Menuai Kritikan Dari Aktivis Bitung.

Kota Bitung,Jejakperistiwa.online –Terlihat kapal tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7 yang sandar di Dermaga Pelabuhan Samudera Bitung, Sabtu (25/05/2024), Menuai kritikan dari para aktivis Kota Bitung,

Salah satu Aktivis Kota Bitung Robby Supit, ” Mengatakan Dengan Adanya Kapal Tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7 diduga melakukan pemuatan pasir ilegal yang akan dikirim tujuan Pelabuhan Laut Marampit dipertanyakan.

Bacaan Lainnya

Dugaan Pasir yang di muat beberapa hari yang lalu didermaga Pelabuhan Samudera Bitung diduga adalah Pasir ilegal.

Pasalnya pengiriman pasir tersebut digagalkan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) sejak bulan September tahun 2022.

Kapal tongkang berada di perairan Selat Lembeh.
Kapal tongkang berada di perairan Selat Lembeh.

Oleh sebab itu tumpukan pasir diPelabuhan Samudera Bitung tersebut dipasang garis polisi line dan juga dipasang pengumuman yang bertuliskan dalam pengawasan polisi.

Tapi, mengherankan di tahun 2022 pasir ilegal tersebut yang dulunya di pasang garis polisi line sampai papan bertulisan pengawasan Polisi di duga sudah tidak ada dan seolah – olah dugaan yang mana pihak aparat penegak hukum kepolisian khususnya polres bitung diam dan tutup mata dengan adanya kegiatan di dermaga pelabuhan samudera bitung tersebut, ” Kata Robby.

 

Ditempat Terpisah Ketua AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) SULUT  ( Dr Sunny Rumawung ) Meminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, S.I.K., S.H., M.H.dan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai untuk mengseriusi persoalan penambangan pasir ilegal yg marak terjadi dikota Bitung yang seakan akan tidak  tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Apalagi dampak dari penambangan pasir tersebut efek negatifnya sudah dirasakan masyarakat

yang mana sering terjadi banjir khususnya dialiran sungai Girian.

Yang mana kita tahu bersama disepanjang kearah Hulu dari sungai tersebut banyak terjadi penambangan – Penambangan pasir.

Saya mendukung jika persoalan ini dapat diusut tuntas tanpa pandang bulu, ” Kata dr. Sunny Rumawung disaat dikonfirmasi oleh awak media JPO lewat via WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama STRK SIK MH, saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp 081296XXXX XX belum bisa di hubungi saat akan dimintai keterangan oleh awak media, Minggu (26/05/2024) Pukul 09.12 Wita.

Hingga berita ini di tayangkan belum mendapat respon dari Pihak Kepolisian Resort Bitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *