Penambang Batu Bara di Lebak Diduga Merasa Kebal Hukum,Ketua MOI:Ini Perlu Dipertanyakan

Ilustrasi,Foto;Hukumonline

Lebak-Jejakperistiwa.online-Maraknya penambang batu bara diduga tidak mengantongi izin (ilegal) yang masuk dalam kawasan perum Perhutani, Yang berlokasi di tanjakan Dolok Cierang,Desa karangkamulyan,Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten,

Hasil tim investigasi awak media di lapangan, terdapat 3 tambang batu bara, yang aktif menjalankan aktivitas penambangan batu bara di dalam kawasan perum perhutani,

Bacaan Lainnya

Diketahui, tambang batu bara tersebut dikendalikan oleh koordinator lapangan (Korlap) masing-masing yaitu “inisial RN dan YN,yang berasal dari kampung Cierang.

 

Lokasi penambang blok Dolok nampak terlihat jelas kendaraan roda dua sedang mengangkut hasil batu bara dari mulut lobang ke stok pile penampungan sementara di pinggir jalan raya Dolok, Dari Stock fail sementara tersebut terlihat mobil-mobil dump truk terparkir menunggu muatan batu bara hingga penuh.

Tak jauh dari lokasi tersebut, beberapa bulan yang lalu,tambang batu bara ilegal yang masuk dalam kawasan perum perhutani pernah memakan korban jiwa, Namun para penambang batu bara di lokasi tersebut kembali marak Dan Seolah olah para penambang tersebut merasa sudah kebal Hukum.

Foto:Lokasi

Mengacu pada undang-undang minerba Merujuk kepada undang undang no 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi:Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin IUP,IUPR dan IUPK di pidana paling lama 10 tahun dan denda 10.000.000.000 Miliar.

“Ditempat terpisah, Asisten perhutani ASPER,saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait maraknya tambang batu bara di Blok Dolok Desa Karangkamulnyan dan lainya, tidak membalas atau memberikan komentarnya hingga berita ini di terbitkan dan diduga nomer awak media ini sudah di blokir terlebih dahulu.

Deni R, Aktivis lingkungan Kabupaten Lebak sekaligus ketua organisasi Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Lebak mendesak pihak-pihak terkait khusnya aparat penegak hukum, khususnya Krimsus polres Lebak dan Dirkrimsus Polda Banten,untuk turun ke lokasi tersebut untuk menindak Tegas
para penambang di blok tersebut diduga Sudah merasa kebal HUKUM,agar ada epek jera bagi Penambangan liar lainya.

“Selain kegiatan tersebut, mereka juga tidak melengkapi izin kegiatan dan mereka juga sudah jelas merusak ekosistem alam,pihak perhutani dalam hal ini Jagan tutup mata terkait hal tersebut,tindak Tegas pelaku tambang di blok tersebut,”Ujar Ketua MOI Deni. Jumat (21/04/2023).

Menurutnya ini perlu dipertanyakan ada apa sebenarnya lokasi tersebut yang tidak pernah di lakukan penindakan,Apa karena ada udang di balik bakwan, Kalau memang tidak ada tindakan kami akan ambil langkah selanjutnya Nantinya. (Red/tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *