Aceh Barat Daya — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, kian merajalela dan berlangsung terang-terangan. Gunung, sungai, hingga kawasan hutan lindung dilaporkan rusak akibat operasi tambang ilegal yang menggunakan mesin gelondongan hingga alat berat jenis ekskavator. Ironisnya, maraknya kejahatan lingkungan ini dinilai terjadi di tengah pembiaran aparat penegak hukum. Jumat (16/1/2026).

PETI dilaporkan terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Di sejumlah titik, alat berat bekerja siang hari, meninggalkan sungai keruh, lahan pertanian rusak, dan memicu konflik sosial antarwarga akibat perebutan lokasi tambang.
Aktivitas tersebut terpusat di wilayah Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kondisi ini disebut telah berlangsung lama dan kian brutal sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Sorotan publik mengarah pada Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K. Meski kepolisian hadir secara struktural, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas yang menyentuh para pelaku PETI.
Sejumlah warga dan pegiat lingkungan menduga adanya praktik pembiaran sistemik. Bahkan, beredar dugaan aliran setoran dari pelaku PETI kepada oknum aparat. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, tambang emas ilegal bermesin gelondongan disebut menyetor sekitar Rp20 juta per bulan, sementara PETI yang menggunakan ekskavator diduga menyetor hingga Rp30 juta per bulan. Dugaan setoran tersebut, menurut warga, diantarkan oleh Keuchik Desa Blang kepada pihak tertentu. Tuduhan ini belum dikonfirmasi secara resmi.
Kegeraman publik kian menguat. Warga menilai mustahil aktivitas tambang ilegal berskala besar dapat berjalan tanpa “restu” oknum tertentu.
“Tidak mungkin PETI sebesar ini jalan bertahun-tahun tanpa pembeking. Kami heran, kenapa tidak ada tindakan tegas. Jangan-jangan memang sudah ada yang ikut menikmati,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivis lingkungan setempat juga melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan aparat di wilayah tersebut. Mereka menilai penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sementara kejahatan lingkungan dibiarkan menggerogoti masa depan Abdya.
“Kami tidak butuh aparat yang sibuk pencitraan. Kami butuh keberanian menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Jika tidak mampu, lebih baik mundur,” tegas seorang aktivis.
Jika dibiarkan, PETI di Aceh Barat Daya dikhawatirkan menjadi bom waktu bencana ekologis dan sosial. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan perang terhadap tambang ilegal sebagai prioritas nasional. Namun di Abdya, komitmen itu dinilai belum tercermin di lapangan.
Masyarakat mendesak Mabes Polri dan Polda Aceh segera turun tangan melakukan pengawasan internal dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk kemungkinan adanya perlindungan sistemik terhadap PETI. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Aceh Barat Daya terancam runtuh.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Aceh Barat Daya belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.







