Batam — Nama pengusaha berinisial WL atau Willy kembali menjadi sorotan setelah namanya disebut-sebut dalam informasi terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam dan sejumlah daerah di luar Kepulauan Riau. Sabtu, 15/08/2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, WL diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi rokok ilegal, di antaranya merek Manchester, VR7, R7, dan CR7 Bold. Dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan pendalaman aparat penegak hukum, termasuk penelusuran mengenai pihak yang memproduksi, memasok, mendistribusikan hingga menerima keuntungan dari peredaran produk tersebut.
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi menyangkut potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai dapat dijual dengan harga lebih murah dan berpotensi menekan pelaku usaha rokok legal yang selama ini memenuhi kewajibannya kepada negara.
Dugaan Produksi di Kawasan Industri
Salah satu informasi yang beredar menyebutkan bahwa rokok merek Manchester diduga diproduksi oleh perusahaan berinisial PT F Internasional yang disebut berlokasi di kawasan industri Kota Batam.
Namun, informasi mengenai perusahaan dan dugaan keterkaitannya dengan produksi rokok tanpa pita cukai tersebut masih harus diverifikasi secara resmi. Karena itu, aparat berwenang perlu memastikan apakah produk tersebut benar diproduksi di Batam, siapa pemegang izin produksinya, serta apakah seluruh proses produksi dan distribusinya telah memenuhi ketentuan cukai.
Jalur Tidak Resmi Diduga Jadi Celah Distribusi
Sorotan semakin mengarah pada dugaan penggunaan jalur distribusi tidak resmi yang dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus” di kawasan Barelang.
Jalur-jalur tersebut diduga dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan sehingga rokok dapat keluar dari Batam dan kemudian diedarkan ke berbagai wilayah.
Apabila benar terjadi, pola tersebut patut menjadi perhatian serius aparat, sebab pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pedagang di tingkat akhir. Rantai pasok dari sumber produksi, gudang, pengangkutan, jalur keluar barang hingga distributor dan pengecer harus ditelusuri secara menyeluruh.
Negara Berpotensi Dirugikan, Pengusaha Legal Tertekan
Peredaran rokok tanpa pita cukai juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk ilegal yang tidak dibebani kewajiban cukai dapat dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk legal.
Sejumlah pelaku usaha mengaku kondisi tersebut berdampak terhadap penjualan mereka. Di satu sisi, pengusaha legal diwajibkan memenuhi aturan dan membayar kewajiban kepada negara, sementara di sisi lain produk ilegal diduga dapat beredar dengan harga yang lebih rendah.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pengecer. Jika memang terdapat jaringan terorganisasi, maka aktor utama di balik rantai pasok harus diungkap secara terang.
Bea Cukai Diminta Tidak Tutup Mata
Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, termasuk memeriksa asal-usul rokok, legalitas produksi, perizinan perusahaan, gudang penyimpanan, jalur distribusi, dokumen pengangkutan serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
Ketentuan pidana di bidang cukai dapat menjerat pihak yang secara melawan hukum menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan jaringan rokok ilegal tersebut benar adanya, siapa pemain utamanya, dari mana barang diproduksi, bagaimana distribusinya, dan berapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Bea Cukai Batam, instansi terkait, pihak perusahaan yang disebut dalam informasi tersebut, serta WL/Willy.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan dan data yang dihimpun. Belum terdapat kesimpulan bahwa WL maupun pihak perusahaan yang disebut telah melakukan tindak pidana. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan wajib dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Berita akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.







