Kota Bitung,jejakperistiwa.online –Seorang pria berinisial AN (23) ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga. Pria pengangguran ini ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan dan perusakan, di Kelurahan Aertembaga Satu, pada hari 30 November 2023.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku telah ditangkap pada hari Minggu (24/12/2023) sore di kompleks lorong tower Aertembaga, setelah kurang lebih 3 Minggu menghilang sejak kejadian,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut dialami ibu tiri pelaku, diduga karena pelaku mabuk dan bermaksud meminta uang kepada ibu tirinya.
“Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk pulang ke rumah dan meminta uang sebesar Rp100.000 kepada korban, namun korban menyampaikan ia tidak mempunyai uang. Mendengar hal tersebut pelaku emosi lalu mengambil kayu di halaman rumah dan langsung memukuli korban di bagian kepala,” terang Ipda Iwan.
Tak hanya itu, pelaku juga merusak mobil ayahnya yang terparkir di halaman rumah.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan kaca depan mobil pecah dihantam kayu oleh pelaku,” lanjutnya.
Usai kejadian, pelaku sempat menghilang dan pergi bersembunyi di Kabupaten Minahasa Utara.
“Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2022 dan dipenjara selama 7 bulan ini akhirnya dibawa ke Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.