Tanah Milik Keluarga Jonathan Ludong Di Duga Di Serobot Oleh PT MSM, Berikut Ini Hasil Klarifikasi.

Bitung,Jejakperistiwa.online –Terkait Hasil Verifikasi dan Klarifikasi data tanah keluarga Jonathan Ludong yang berlokasi di Tambang emas Kelurahan Pinasungkulan kini menjadi sorotan warga khususnya keluarga Jonathan dugaan telah diserobot namun menunggu mediasi dengan PT. MSM/PT.TTN lahan tersebut.

Lahan tersebut berlokasi di kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunggu di bukanya kembali kantor BPN Kota Bitung dikarenakan pasca libur hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bacaan Lainnya

Sehingga, Cara elegant dilakukan oleh PT. MSM/PT. TTN perusahan dibawah naungan PT. Archi Indonesia, Tbk dalam menerima adanya keluhan dari masyarakat yang mengklaim memiliki tanah di areal tambang Pinasungkulan di nilai sangat baik. 21/04/2023

Menurut pantauan awak media, Keluarga Jonatan Ludong bersama Mediator ini mendatangi kantor PT Meares Soputan Mining (MSM), Tambang Tondano Nusajaya (TTN ) di bawah naungan PT. ARCHI Indonesia jumat 21 april 2023 dengan tujuan untuk Verifikasi dan Klarifikasi tanah mereka yang sudah di kelola PT MSM/ PT. TTN. Di ketahui PT. MSM/ PT. TTN adalah perusahaan tambang emas terbaik yang ada di Sulut.

“Pasalnya tidak semua permasalahan penyelesaiannya harus ditempuh dengan jalur hukum. Tidak ada salahnya kita harus mencoba dengan Mediasi untuk menyelesaikan masalah melalui proses perundingan agar memperoleh kesepakatan oleh kedua belah pihak.”

Dari hasil pertemuan di kantor PT. Archi Indonesia Group tersebut, pihak MSM/TTN yang di wakili Bapak Fanly mengatakan ” bahwa pihak PT MSM/PT. TTN dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah mengambil patokan dari hasil yang di berikan oleh BPN Kota Bitung yang mana lokasi tanah Sertifikat nomor 149 milik dari keluarga Ludong, adalah lokasi yang sama oleh Sertifikat nomor 249 dan itu menurut BPN Kota Bitung sudah terbayarkan kepada orang/pihak lain. Namun agar lebih jelas dan lebih meyakinkan lagi maka pihak perusahaan PT. MSM/PT. TTN yang diwakili oleh Bapak Fanly meminta agar pihak keluarga Ludong mengecek dan memeriksa secara detail SHM No. 149 yang dijadikan sebagai alas hak keluarga Ludong tersebut.

Noch Sambouw, SH.MH. CMC Mediator yang membantu memediasi permasalahan tersebut mangatakan ” pihak keluarga Ludong sudah pernah menyambangi kantor BPN Kota Bitung dan meminta Klarifikasi keberadaan Sertifikat lain diatas SHM No. 149/Pinasungkulan dan sudah pernah mendapatkan informasi bahwa ada SHM No. 249/Pinasungkulan yang dijadikan alas hak oleh orang lain untuk menerima ganti rugi atas bidang tanah di lokasi objek tanah SHM No.149/Pinasungkulan namum luas tanah dalam SHM No. 249/Pinasungkulan hanya seluas 6,5 hektar sedangkan luas tanah SHM No. 149/Pinasungkulan adalah 10,89 hektar. Akan hal tersebut pihak keluarga Ludong akan meminta penjelasan secara detail oleh kantor BPN Kota Bitung,”

Tambah Sambouw lagi, Sangat mengapresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh pihak PT. MSM/PT. TTN telah beretikad baik menerima masyarakat yang datang melakukan penyampaian terkait permasalahan tersebut, “PT MSM – TTN memberikan kesempatan buat keluarga Jonathan Ludong untuk seluas-luasnya mengurus segala sesuatu menyangkut klaim kepemilikan atas sebidang tanah yang saat ini dikuasai bahkan sudah setengahnya dieksploitasi sebagai tambang emas oleh PT. MSM/PT. TTN dan jika secara hukum dapat dibuktikan ada hak dari keluarga Ludang yang harus diselesaikan pasti akan diselesaikan oleh pihak PT. MSM/PT. TTN.” Ucap Fanly dilansir dari  Dibalikfakta. Com.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *