Probolinggo jejakperistiwa.online
Berbuntut panjang kasus Perampasan HP milik wartawan media online portal Jatim di saat menjalankan tugas jurnalistik nya, yang mana hp tersebut di gunakan untuk mengambil gambar foto ataupun video adanya blokade jalan atas dump truk yang bermuatan material tanah urug hasil tambang CV prima Selaras Nusantara di desa berabe pada tanggal 01 Nopember 2023, adapun blokade di lakukan oleh Komunitas PAKOPAK serta Warga masyarakat asli putra daerah kabupaten Probolinggo. 06/11/2023.
Namun, di saat wartawan media online Portal Jatim sedang menjalankan tugas nya, oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara merampas hp yang di gunakan untuk merekam nya, seakan akan tidak mau di sorot Camera wartawan. Adanya peristiwa tersebut di duga menghambat dan menghalangi tugas wartawan yang di lindungi oleh undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Oleh sebab itu, SR kaperwil portal Jatim, sekaligus kordinator komunitas jurnalis Nusantara TRABAS, Mendatangi Mapolres Probolinggo untuk melaporkan oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara yang di duga telah menghambat, menghalangi tugas wartawan media online. Kedatangan SR ke Mapolres Probolinggo tidak sendirian, melainkan di dampingi oleh puluhan media yang tergabung di TRABAS KJN. Bahkan, LSM KPK Nusantara turut prihatin atas kejadian tersebut. Sehingga ketua LSM KPK Nusantara, OD ikut mendampingi adanya pengaduan ke Mapolres Probolinggo.
Kordinator komunitas jurnalis Nusantara TRABAS yang juga aktif di media online portal Jatim mengatakan di depan SPKT Polres Probolinggo. “” kami mendatangi polres Probolinggo dalam rangka, aduan / laporan terkait kejadian adanya perampasan alat perekam berupa hp, yang mana hp tersebut di gunakan untuk menjalankan tugas seorang jurnalis. Dan kebetulan korban nya adalah saya sendiri. Oleh kerana itu, oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara di duga telah menghalangi atau menghambat kinerja wartawan.
Kejadian itu ketika rekan rekan lembaga melakukan aksi protes /blokade jalan dump truk yang bermuatan tanah urug dari hasil tambang di desa Brabe. harapan kami, penegak hukum di wilayah kabupaten Probolinggo agar supaya secepatnya polres Probolinggo menindak lanjuti laporan kita Sola perampasan hp, karena sudah di duga menghalang halangi tugas wartawan. “Ucapnya.
Di tempat yang sama, ketua LSM KPK Nusantara , OD yang turut mendampingi dalam adapun / laporan atas dugaan menghambat atau menghalang halangi tugas wartawan menyampaikan. “” Kami mendampingi aduan/ laporan temen temen wartawan atas dugaan menghalangi, menghambat wartawan di saat menjalankan tugasnya, yang dilakukan oleh oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara di saat media mengambil gambar ataupun video.
Lebih lanjut kata OD, pada tanggal 01 Nopember 2023, kami dari dari lembaga memang melakukan aksi protes terhadap Dump truk pengangkut material tanah urug. Kita sebagai lembaga kabupaten Probolinggo. ya wajar wajar saja melakukan aksi protes, karena kita asli warga masyarakat kabupaten Probolinggo. Di situ ada insan pers yang lagi meliput di halang halangi, dan di ambil hp nya oleh oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara tersebut.
Harapan kami sebagai aktivis kabupaten Probolinggo yang sudah jelas dengan ADRT kami, Apapun yang menjadi keluh warga masyarakat maupun insan pers kabupaten Probolinggo. Kemaren itu sempet datang ke kantor kami dan meminta pendampingan pengaduan, atau pelaporan, tentang perampasan hp, itu termasuk menghalang halangi tugas insan pers. Kami sangat tidak terima, sangat keberatan, karena dengan adanya insan pers, di kabupaten Probolinggo, di kabupaten atau kota yang lain. Insan pers ini pekerjaan yang sangat Mulya, yang tidak di gaji oleh pemerintah dan independen. “Jelas nya.
Masih kata OD, jadi saya dariLSM KPK Nusantara mengecam keras, dan kami berharap dari pihak kepolisian kabupaten Probolinggo. Agar segera menindak lanjuti atas aduan / laporan dari insan pers SR, “imbuh nya.
Team