Tekab 308 Polres Metro Ringkus Pelaku Pencurian Bermodus Asisten Rumah Tangga, Perhiasan Rp30 Juta Raib

Metro — Gerak cepat Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung patut diapresiasi. Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus asisten rumah tangga yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, SIK, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Risky Dwi Cahyo, S. Tr. K, S. I. K,. MH menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal Senin, 23 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Lendjend Alamsyah RPN, Metro Pusat. Korban, seorang PNS bernama Dewi Rahma Yanti, sebelumnya mempekerjakan seorang perempuan yang mengaku bernama “Meli” untuk membantu pekerjaan rumah sejak Senin, 16 Maret 2026.

Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Saat korban pulang berbelanja pada hari kejadian, pelaku sudah menghilang. Kecurigaan korban terbukti setelah memeriksa barang berharga miliknya sejumlah perhiasan emas dan berlian, termasuk kalung, liontin, anting, dan gelang anak, lenyap. Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Setelah menerima laporan, aparat bergerak cepat. Pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Tekab 308 mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, tersangka bernama Siti Fatimah binti Muktar (41) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil penjualan, kartu ATM berisi jutaan rupiah, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Polisi juga menemukan barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini menegaskan bahwa modus kejahatan dengan menyamar sebagai pekerja rumah tangga masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Aparat mengimbau warga agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima orang asing untuk bekerja di lingkungan rumah.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Metro dan dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau aksi serupa di lokasi lain.

Polres Metro memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siapa pun dan dengan modus apa pun yang meresahkan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *