Kota Bitung,Jejakperistiwa.Online –Bertempat di Sekretariat DPC Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN ) Kota Bitung tepatnya di kelurahan Wangurer Timur, Lingkungan Satu, RT 25, RW 04, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Ketua DPC Gann Kota Bitung yang di nahkodai oleh HAIS EKI bersama pengurus menerima kunjungan Tim Terpadu dari Kesbangpol Kota Bitung dalam rangka verifikasi Sekretariat DPC Gann Kota Bitung, Selasa (26/03/2024) Pukul 10.00 Wita.
Setelah acara di buka, Sambutan pertama di berikan pada Ketua Dpc GANN Kota Bitung yang akrab di panggil pak Ais, Dirinya menyampaikan ucapan Terimakasihnya kepada Tim dari kesbangpol Kota Bitung atas kehadirannya di Sekretariat Dpc GANN Kota Bitung untuk lakukan verifikasi DPC Gann kota bitung
Ketua DPC Gann Kota Bitung Menyampaikan Tujuan Dan Fungsi GANN;
Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berbasis MASSA.
GANN lahir dan berangkit dari keprihatinan, serta rasa sayang orang tua terhadap anak. Dimana setiap orang tua pasti menginginkan anaknya sukses di kemudian hari.
Namun dengan fenomena yang ada sekarang di Indonesia yang sudah dinyatakan darurat narkoba, maka mustahil akan terwujud semua cita-citanya.
• Apa itu GANN?
GANN adalah swadaya masyarakat berbasis MASSA, dimana kita mengharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama dalam menumpas peredaran gelap narkoba.
• Tujuan GANN
Tujuan GANN Adalah berusaha membantu program pemerintah dalam pencegahan pemberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Minimal di lingkungan terdekat kita agar generasi penerus kita yg merupakan anak cucu kita bisa menjadi generasi emas generasi yang bebas dari narkoba
• Fungsi GANN
Fungsi GANN adalah membantu pemerintah dalam hal Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang sudah menjadi fenomena di Indonesia.
• Tugas Pokok GANN
Tugas pokok GANN adalah memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada masyarakat, terutama kepada siswa-siswi SMP, SMA dan lain-lain, agar mengetahui bahaya daripada penggunaan narkoba sejak dini.
• Wewenang GANN
Wewenang GANN adalah untuk membantu meringankan tugas aparat, terkait dalam penanganan dan penanggulangan permasalahan narkotika, serta membangun sinergitas yang baik dengan seluruh instansi-instansi pemerintah, termasuk dengan TNI dan Polri, ataupun BNN
• Anggaran GANN
Dalam hal anggaran GANN sudah jelas didalam APBN dan APBD, terdapat alokasi dana untuk penanggulangan permasalahan narkoba dengan demikian GANN akan mewujudkan kerja nyata, agar dana tersebut bisa dikeluarkan untuk semua kegiatan GANN.
• Sifat organisasi GANN
Sifat organisasi GANN adalah lembaga Swadaya masyarakat yang berbasis massa.
Kemudian kata Swadaya, berarti independent.
Tetapi kita menjalin sinergitas dengan BNN, TNI dan POLRI, serta instansi terkait lainnya, termasuk Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Pendidikan Nasional dan BPOM.
Berikut Visi dan Misi Terbentuknya GANN:
Visi :
GANN berupaya untuk terus melakukan kegiatan dalam berperan memerangi, memberantas dan mencegah peredaran, serta penyalahgunaan narkoba.
Misi :
1. Meningkatkan fungsi dan peranan lembaga, serta kualitas sumber daya manusia.
2. Membantu meningkatkan penegakan hukum tentang penyalahgunaan narkoba.
3. Meningkatkan peran masyarakat untuk bersama memerangi, memberantas, mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
4. Bersama dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, instansi dan lembaga pemerintahan untuk melakukan upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
5. Demi menyelamatkan anak Bangsa dari maraknya peredaran Narkotika yang sudah merambah ke kampung-kampung dan setiap pelosok daerah.
Selain itu, GANN juga mengajak pada seluruh Instansi Pemerintah, LSM, Organisasi dan masyarakat Indonesia, untuk bersama-sama dalam mencegah peredaran Narkoba.
Harapan kami, fungsi DPC Gann Kota Bitung kedepan Bisa lebih exix , bermanfaat, bisa beri solusi bagi Mereka pemakai Narkotika, membantu pemerintah dalam upaya pemutusan mata rantai peredaran Narkotika ” Tambah pak Ais. mengakhiri sambutannya
Sambutan kedua dari Kepala Seksi Fasilitas Seni Budaya, Ekonomi dan Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Bitung Dedy Harikedua, SE menyampaikan bahwa, Pada Acara Dan tempat yang sama Kesbangpol menyampaikan Bahwasannya, pentingnya legalitas dan terdaftar suatu ormas di suatu wilayah atau kabupaten maupun Kota.
Dimana keberadaan ormas tersebut harus sesuai uu no 17/2013 pasal 9 bahwa lembaga, yakni harus memberitahukan keberadaan kepada pemerintah daerah yaitu bakesbangpol dan keberadaan lembaga GANN dan program kerja / kegiatan lembaga Dpc GANN Kota Bitung” jelasnya.
Kepala Seksi Fasilitas Seni Budaya, Ekonomi dan Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Bitung juga Menambahkan “Bahwa Wawasan kebangsaan juga penting di sampaikan informasi dan di terapkan di masyarakat, tambahnya
Semoga kedepannya DPC Gann Kota Bitung yang di pimpin langsung oleh bapak HAIS EKI bersama pengurus bisa membawa DPC Gann Kota Bitung yang baik dalam mendukung program pemerintah kota bitung yang berupa P4GN untuk para generasi muda nantinya,” Harap Harikedua, SE.
Selanjutnya acara di tutup dengan doa bersama maupun Foto bersama dan di lanjutkan rapat kepengurusan dari DPC Gann Kota Bitung dalam membahas program tentang Anti Narkotika Nasional P4GN.
Hadir dalam Acara tersebut Ketua DPC Gann Kota Bitung HAIS EKI, Sekretaris Muhamad Aditya Hartono, Bendahara Freibe Frida Tumilantow,S.Kep;Ns, Para Pengurus DPC Gann Kota Bitung dan dari Tim Terpadu dari Kesbangpol Kota Bitung yang terdiri dari, Kodim 1310/ Bitung, Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Polres Bitung dan Kesbangpol Kota Bitung.