Warga 3 RW Simbarwaringin Tolak Keras Pembangunan Gedung Koperasi di Tanah Makam: “Ini Bukan Lahan Bisnis, Ini Tempat Peristirahatan Terakhir”

Lampung Tengah  —  Penolakan keras disuarakan warga RW 1, RW 2, dan RW 3 Kelurahan Simbarwaringin Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah terhadap rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang disebut-sebut akan didirikan di atas lahan makam. Warga menilai rencana tersebut sebagai bentuk penyimpangan fungsi tanah dan pelecehan terhadap nilai kemanusiaan. Rabu, 14 Januari 2026.

Warga menegaskan, tanah tersebut secara jelas diperuntukkan sebagai area pemakaman, bukan untuk kepentingan bisnis maupun bangunan komersial apa pun.

“Itu tanah makam. Peruntukannya untuk mengubur orang meninggal dunia, bukan untuk usaha. Itu haram,” tegas salah satu warga dengan nada geram.

 

Penolakan ini menguat setelah diketahui bahwa ketua RW 1, 2, dan 3 disebut-sebut menyetujui rencana tersebut. Namun menurut pengakuan warga, persetujuan para ketua RW bukanlah kehendak murni masyarakat, melainkan karena mengikuti perintah lurah.

“Ketua RW mengiyakan karena katanya perintah lurah, bukan karena warga setuju,” ungkap warga lainnya.

 

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada ketiga ketua RW. Dari upaya konfirmasi itu, hanya Ketua RW 2 yang menjawab salam. Namun saat ditanya terkait kebenaran rencana pembangunan gedung koperasi di atas tanah makam, yang bersangkutan memilih diam dan tidak memberikan jawaban apa pun.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pada prinsipnya warga tidak menolak pendirian Gedung Koperasi Merah Putih. Namun, warga dengan tegas menolak lokasi yang direncanakan.

“Warga mendukung koperasi, tapi bukan di tanah makam. Ada lokasi lain yang lebih layak, seperti eks tanah bengkok di sekitar BBI,” jelas sumber tersebut.

 

Lebih jauh, warga menilai adanya dugaan pemaksaan kehendak dalam penentuan lokasi pembangunan. Mereka menganggap rencana pendirian gedung di tanah makam sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat, tanpa musyawarah dan persetujuan warga.

Sikap penguasa yang terkesan mengabaikan suara masyarakat dinilai berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas apabila terus dibiarkan. Warga mendesak para pemangku kepentingan agar tidak memaksakan kebijakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Lurah Simbarwaringin untuk memperoleh penjelasan resmi terkait arah kebijakan dan kepastian lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih. Namun, belum ada keterangan atau pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *