Kota Bitung,Jejakperistiwa.online –Tim Resmob Polres Bitung, Menangkap Satu Pemuda di Kota Bitung Insial J (19) yang terlibat dalam Penganiayaan Kepada Korban Inisial FL (31), hingga meninggal dunia.
Penganiayaan tersebut, berawal antara Pelaku dan korban saling Cekcok dilapangan Karena terkait masalah Antrian Pengisian Bahan Bakar Solar dan setelah terjadi cekcok Pelaku langsung menganiaya korban dengan Sajam jenis badik.
Yang bertempat di SPBU 74.95501 berada di wilayah kelurahan Manembo Nembo tengah, Kecamatan Matuari- kota bitung, Kamis (24/08/2023) Pukul 17.00.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK. Melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marcelus Yugo Amboro, SIK. Mengatakan bahwa, tersangkanya bersama barang bukti 1 buah sajam jenis pisau badik sudah kita diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan.
Namun tersangka berhasil diamankan petugas 30 menit berselang di rumah sahabatnya Kenji di Perum Asri I Kelurahan Manembo nembo tengah.
Pengakuan pelaku inisial J (19) setelah melakukan penikaman kepada korban FL (31), dirinya langsung memanggil ojek dan lari menuju rumah sahabatnya Kenji.
“berselan 30 menit pasca kejadian, Pelaku inisial J (19) berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Bitung dirumah sahabatnya di Perum Asri I Kelurahan Manembo nembo tengah,” Kata Kasatreskrim Polres Bitung.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Manembo-nembo oleh teman-temannya namun nyawa korban inisial FL (31) tak tertolong akibat luka tikaman di bagian dada kiri dan tangan bagian kiri.
Sementara itu pelaku Insial J (19) diterapkan dengan pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Pungkas AKP. Marcelus Yugo Amboro, SIK. Di saat wawancarai beberapa awak media tempatnya di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung. Pukul 20.20.