Jejakperistiwa.Online, Bitung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus tanpa izin edar, Senin (21/04/2025).
Minuman keras tersebut ditemukan di kapal motor KLM Sumber Buana yang tengah bersandar di Dermaga Pos Enam, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita oleh tim Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kapal tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi dari warga menyebutkan adanya pengangkutan Cap Tikus dalam jumlah besar yang rencananya akan dikirim ke wilayah Maluku Utara, tepatnya Kepulauan Sula, Mangoli.
“Hasil pemeriksaan menemukan sepuluh karung besar berisi 420 botol air mineral yang seluruhnya berisi Cap Tikus, dengan total volume mencapai 265 liter. Barang bukti ini disimpan di dalam kamar nahkoda kapal,” ungkap, ” IPTU Trivo.
Dari hasil interogasi di lokasi, diketahui bahwa Cap Tikus tersebut merupakan milik nahkoda kapal, Mahadir (36), warga Dusun Kampung Baru, Desa Batu Atas Timur, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
IPTU Trivo mengungkapkan bahwa Mahadir bukan pemain baru. Pada November 2024, ia juga diduga melakukan pengiriman Cap Tikus ke tujuan yang sama.
“Ini adalah kali kedua yang bersangkutan mencoba mendistribusikan miras tradisional secara ilegal lintas provinsi. Kami akan menindak tegas karena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan potensi gangguan sosial di masyarakat,” tegasnya.
Cap Tikus merupakan produk fermentasi khas Sulawesi yang masih banyak beredar tanpa pengawasan. Meski berasal dari tradisi, peredarannya tanpa izin resmi kerap dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak negatifnya.
Saat ini, Mahadir telah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti. Polisi masih menyusun laporan resmi dan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi. Penindakan ini membuktikan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian mampu mencegah peredaran barang berbahaya ke wilayah lain,” tutup IPTU Trivo.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus penyelundupan minuman keras ilegal melalui jalur laut yang semakin marak. Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, khususnya di pelabuhan-pelabuhan rakyat yang kerap luput dari pengawasan formal.