Polres Bitung Bongkar Jaringan Narkoba, 44 Paket Shabu Disita Dan Tiga Tersangka Diamankan

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Bitung pada Selasa (6/5/2025), Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, menyampaikan kronologi dan hasil dari operasi tersebut.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 29 April 2025 yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh seorang pria di wilayah Kota Bitung. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi yang dimaksud.

” Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT bersama seorang perempuan berinisial RP alias Ripka. Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan percakapan WhatsApp di ponsel milik RT yang mengindikasikan adanya transaksi shabu, ” ungkap AKBP Albert Zai.

Dari keterangan RT, tim kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap satu tersangka lain berinisial RA. Hasil operasi tersebut mengamankan sebanyak 44 paket shabu siap edar yang dibungkus dalam plastik bening.

” Selain narkotika, turut disita barang bukti lainnya berupa sedotan putih, korek api, tiga unit ponsel, dan sebuah dompet kecil milik RP, ” tambah Kapolres.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum. Mereka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Bitung tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukum kami, ” tegas AKBP Albert Zai menutup konferensi pers.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *