Remaja 16 Tahun Ditangkap Polsek Aertembaga Karena Kepemilikan Sajam Ilegal

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Aparat gabungan dari Unit Reskrim dan Tim Resmob Polsek Aertembaga, di bawah komando Kapolsek IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial YM (16 tahun) atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 10.50 Wita, menyusul laporan masyarakat yang resah melihat seorang pemuda membawa senjata tajam di kawasan pertokoan Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Aertembaga langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya. Saat diinterogasi, YM mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Dalam keterangannya, Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah pisau jenis badik. Pisau tersebut memiliki panjang mata 42 cm dan gagang sepanjang 14,5 cm, lengkap dengan sarungnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Aertembaga dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang dapat dikenai ancaman hukuman pidana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *