Lampung Timur – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RM (19), RA (20), dan AM (24), seluruhnya warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RM pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Semarang, Kecamatan Pasir Sakti. Saat diperiksa, RM kedapatan tengah menyalahgunakan obat berbahaya tersebut.
Selang 30 menit kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak dan mengamankan RA dan AM di Desa Labuhan Ratu. Keduanya diduga sebagai penyalahguna obat keras jenis Hexymer.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
20 klip berisi 258 butir Hexymer,
1 tas warna hijau,
4 butir Hexymer tambahan,
3 unit telepon genggam.
AKP Timor Irawan menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat berbahaya, terutama di kalangan generasi muda.
“Penyalahgunaan Hexymer sangat berbahaya karena menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, bahkan memicu kriminalitas. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.