Lampung Tengah — Perkara kecelakaan antara truk Cold Diesel dan mobil Avanza yang sebelumnya ditempuh melalui jalur musyawarah kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lampung Tengah melayangkan Undangan Klarifikasi kepada Dwi Hartoyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan oleh Nursiyo.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/1632/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 20 Juli 2026, sebagai tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nursiyo tanggal 30 Mei 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/272/VI/RES.1.25/2026/Reskrim tanggal 3 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Dwi Hartoyo diminta hadir pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit 1 Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyelidik.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Dwi Hartoyo menyatakan akan menghormati proses hukum dan memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional.
Namun demikian, Dwi menilai perkara ini perlu dilihat secara utuh sejak awal. Menurutnya, sebelum adanya laporan pidana, kedua belah pihak telah membuat surat perjanjian perdamaian yang memuat komitmen penyelesaian kerugian akibat kecelakaan.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Tengah. Sebagai warga negara, saya akan memberikan keterangan sesuai fakta yang saya ketahui,” ujar Dwi Hartoyo.
Dwi juga menyampaikan bahwa dirinya menduga telah terjadi upaya membalikkan kronologi peristiwa, sehingga kasus yang semula berawal dari kecelakaan lalu lintas dan penyelesaian secara kekeluargaan kini berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana pemerasan.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pandangan dari Dwi Hartoyo, dan masih memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Ia berharap penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terjadi sejak awal peristiwa, termasuk keberadaan surat perjanjian damai yang pernah disepakati kedua belah pihak.
“Saya berharap penyidik melihat perkara ini secara menyeluruh. Ada perjanjian damai yang telah dibuat dan disepakati bersama. Harapan kami, komitmen tersebut tetap dihormati sehingga penyelesaian terhadap kerusakan mobil Avanza dapat diwujudkan sesuai kesepakatan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Nursiyo maupun penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan yang sedang diselidiki. Proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.








