SULUT, Minahasa Utara, Jejakperistiwa.online;
Tanah seluas hampir tiga hektar (3 ha), sesuai Surat Keterangan Salinan Nomor Register 222/F.78 merupakan tanah hak milik dari Daena Mandar yang tercatat sebagai masyarakat di Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat, saat ini diduduki dan dikuasai oleh pihak perusahaan PT. Bhinneka Mancawisata (BMW).
Para Ahli Waris Daena Mandar, Kamis 23 Juni 2022 yang lalu, didampingi LSM KPK Independen dan sejumlah awak media yang tergabung di Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) bersama-sama hadir dalam mediasi untuk ketiga kalinya dengan perwakilan perusahaan PT. BMW di Kantor Kecamatan Likupang Barat.
Berdasarkan hasil pantauan awak media, perwakilan pihak PT. BMW tidak bisa memperlihatkan Akte Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagaimana klaim sepihak, bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik perusahaan.
Diduga, beberapa kali pertemuan di Kantor Camat, pihak perusahan tidak dapat memperlihatkan Sertifikat serta AJB atas tanah dimaksud, malahan pihak perusahan mengklaim lahan tersebut merupakan milik dari PT. Bhinneka Mancawisata.
Sementara Kepala Desa Paputungan, Adolf Bawole, membenarkan lahan tersebut adalah hak milik dari Daena Mandar sekaligus menegaskan pihak perusahan PT. Bhinneka Mancawisata (BMW) tidak pernah memperlihatkan bukti AJB yang di beli dari ahli waris Daena Mandar melalui Notulen.
“Benar lahan pasini tersebut milik dari Daena Mandar, tercatat dalam register Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara. Dengan adanya bukti sah, Surat Keterangan Salinan Register No : 07/SKSR/DP/L.B /IV – 2022, atas nama Daena Mandar,” ujar Bawoel.
Sekretaris Kecamatan Liana Mapia, SE mewakili Camat Likupang Barat, Maikel M. Parengkuan, SSTP, membenarkan bahwa tanah tersebut milik dari Kakek/Opa para ahli waris Ibu Ratna Daena, Bapak Mat Daena, Ibu Umi Daena, dan Jamal Daena, yang di beli dari Lodwik Sumenda dan Silas Ansa dan telah di ukur pada tanggal 3 November 1979. Dan sampai saat ini, diketahui tanah tersebut belum pernah dibagi kepada para ahli waris apalagi di jual ke siapapun.
“Adapun dalam berita acara rapat fasilitasi penyelesaian masalah tanah sengketa, tentang pemeriksaan dokumen ternyata dari pihak perusahan belum dapat menunjukan dokumen jual beli resmi yang diklaim milik pihak perusahaan, dengan alasan dokumen yang dimintai pemerintah kecamatan adalah dokumen rahasia perusahan yang harus dihormati sebagai dokumen yang tidak sembarangan dibuka bukan pada jenjang yang semestinya,” ujar Mapia.
Dari perwakilan pihak PT. Bineka Mancawisata (BMW) Likupang berinisial Al, menyampaikan pihak perusahan tidak mau menunjukkan AJB dan lebih memilih untuk mengikuti proses gugatan bila para ahli waris menghendaki.
“Yang di minta oleh ibu, keluarga Daena dan teman-teman pendamping, dan prosesnya kita akan ikuti, untuk komplain dari keluarga masalah AJB kita, silahkan gugat saja kalau memang ada, tidak masalah AJB kita batal, kita proses saja. Jadi ini jawaban dari perusahan,” ujarnya seperti dilansir dari SuaraJurnalis.Online, 29 Juni 2022.
Pada saat yang sama, salah satu ahli waris dalam hal ini Ratna, anak dari Abdon Daena, mewakili para ahliwaris mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mundur dan tidak mau tanah warisan mereka diserobot oleh sekelompok mafia tanah.
“Saya yang mewakili keluarga Daena keturunan (cucu) Daena Mandar akan terus berjuang untuk mendapatkan lahan milik keluarga besar Daena karena itu adalah peninggalan warisan dari Daena Mandar. Takkan kami mundur untuk memiliki kembali karena lahan kami, diduga telah diambil oleh mafia tanah, dan ketika kami rapat ke 3 ini pihak perusahan tidak pernah menunjukan AJB mereka,” jelasnya.
(Red)