KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Gugatan Mengalir ke MK: Pasal Presiden, Kesusilaan, hingga Korupsi Digugat Publik

 

Jakarta — Baru sehari diberlakukan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) langsung diuji ketangguhannya di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak Jumat, 2 Januari 2026, gelombang gugatan uji materi (judicial review) resmi diajukan oleh berbagai unsur masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi melanggar prinsip konstitusi dan hak asasi manusia. Jumat, 02/01/2026.

Tercatat sedikitnya enam permohonan uji materi telah terregistrasi sejak akhir Desember 2025. Gugatan tersebut menyasar isu-isu mendasar, mulai dari kebebasan berpendapat, perlindungan ranah privat, kebebasan beragama, hingga kejelasan hukum dalam pidana mati dan pemberantasan korupsi.

Langkah hukum ini menandai babak awal pengujian konstitusionalitas KUHP nasional yang digadang-gadang sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda.

 

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Membungkam Kritik

Salah satu gugatan utama diarahkan pada Pasal 218 tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Para pemohon, antara lain Afifah Nabila dkk dan Tania Iskandar dkk, menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect rasa takut berlebihan di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat.

Menurut pemohon, lembaga negara adalah entitas abstrak yang tidak memiliki perasaan sebagaimana manusia, sehingga tidak tepat dijadikan objek delik penghinaan. Mereka menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan publik, yang sejatinya merupakan bagian dari kontrol demokratis warga negara.

 

Kriminalisasi Ranah Privat Dipersoalkan

Gugatan juga menyasar pasal kesusilaan, khususnya ketentuan tentang perzinaan. Pemohon Susi Lestari dkk mempersoalkan kriminalisasi hubungan seksual konsensual antarorang dewasa.

Mereka berpandangan bahwa negara telah melampaui batas kewenangannya dengan mencampuri urusan privat warga negara. Menurut pemohon, hubungan pribadi tanpa paksaan dan tanpa korban nyata tidak memenuhi prinsip harm principle dalam hukum pidana.

Lebih jauh, pemohon menilai orang tua atau anak yang mengadukan perbuatan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban langsung, sehingga dasar pemidanaannya dinilai lemah secara hukum.

 

Pasal Kebebasan Beragama Dinilai Multitafsir

Pasal 302 ayat (1) yang mengatur pidana bagi pihak yang menghasut seseorang agar tidak beragama juga menjadi objek gugatan. Pemohon Rahmat Najmu dkk menilai ketentuan ini berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpikir, berekspresi, dan berdiskusi soal keyakinan.

Menurut mereka, pasal tersebut bersifat multitafsir dan rawan digunakan untuk menekan pandangan kritis atau diskursus akademik terkait agama dan kepercayaan, yang seharusnya dilindungi dalam negara demokratis.

 

Pidana Mati dan Korupsi Diminta Lebih Jelas dan Adil

Tak hanya soal kebebasan sipil, gugatan juga menyentuh aspek penegakan hukum. Terkait pidana mati dalam Pasal 100, pemohon meminta MK memperjelas indikator “sikap terpuji” bagi terpidana mati yang menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Kejelasan indikator tersebut dinilai penting agar perubahan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dilakukan secara objektif, terukur, dan transparan, bukan berdasarkan penilaian subjektif aparat.

Sementara itu, Pasal 603 dan 604 tentang tindak pidana korupsi digugat agar frasa yang terkandung di dalamnya tidak justru menjerat pihak-pihak yang menjalankan tugas jabatan dengan itikad baik. Pemohon mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan.

 

Ujian Awal KUHP Nasional

Gelombang gugatan ini menjadi ujian konstitusional pertama bagi KUHP baru yang diklaim sebagai simbol kedaulatan hukum nasional. Putusan MK ke depan akan menentukan apakah KUHP ini benar-benar sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru menyisakan persoalan mendasar bagi demokrasi dan hak warga negara.

Publik kini menanti, apakah KUHP nasional ini akan menjadi tonggak kemajuan hukum Indonesia, atau justru memerlukan koreksi serius sejak langkah pertamanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *