KUHP Baru: Hukum Berubah, Kesadaran Warga Harus Lebih Maju

 

Oleh: Dwi Hartoyo paralegal dari Adil Bangsa Yustisia

Senin, 5 Januari 2026

Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak (2/1/2026) menjadi penanda penting perubahan wajah hukum pidana di Indonesia. Ini bukan sekadar pergantian nomor pasal atau penyusunan ulang bab demi bab, melainkan perubahan cara negara memandang perilaku warganya apa yang dianggap salah, apa yang bisa dipidana, dan sejauh mana hukum masuk ke ruang privat masyarakat.

Banyak pasal lama dipindahkan, diubah, bahkan diperluas maknanya. Perbuatan yang dulu dianggap sepele, kini berpotensi menjadi perkara pidana. Mulai dari pencemaran nama baik, perjudian, perzinaan, hingga perbuatan di ruang digital dan sosial yang bersinggungan dengan kehormatan, moral, dan ketertiban umum.

Masalahnya, perubahan hukum ini tidak selalu diiringi pemahaman publik yang memadai. Masyarakat awam berisiko berhadapan dengan hukum bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan. Dalam KUHP baru, perbedaan antara delik aduan dan delik umum menjadi sangat krusial. Salah langkah bicara, salah unggah di media sosial, salah melapor atau bahkan bercanda di ruang publik, bisa berujung pada proses hukum.

KUHP baru juga memperluas tanggung jawab pidana. Bukan hanya pelaku utama yang dapat dipidana, tetapi juga mereka yang membantu, mendorong, membiarkan, atau menghalangi proses hukum. Di sisi lain, definisi penting seperti “anak” dan “luka berat” kini ditegaskan, yang berarti konsekuensi hukum dapat lebih berat bila unsur-unsurnya terpenuhi.

Pada prinsipnya, hukum pidana adalah ultimum remedium, upaya terakhir setelah pendekatan sosial, adat, dan keadilan restoratif. Namun pasal-pasal yang semakin luas membuka ruang tafsir yang besar. Di sinilah peran aparat penegak hukum diuji: apakah hukum ditegakkan dengan kebijaksanaan, atau justru menjadi alat menakut-nakuti warga.

KUHP baru sejatinya dimaksudkan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan nilai bangsa. Tetapi hukum yang baik bukan hanya tertulis rapi di lembar negara ia harus dipahami, disadari, dan dirasakan adil oleh rakyatnya.

Karena itu, edukasi hukum menjadi kebutuhan mendesak. Negara wajib mensosialisasikan, aparat wajib menegakkan dengan nurani, dan masyarakat wajib belajar agar tidak terjerat oleh hukum yang tidak ia pahami.

Hukum seharusnya melindungi warga, bukan membungkamnya. KUHP baru akan menjadi kemajuan, jika kesadaran hukum masyarakat berjalan lebih cepat dari ancaman pasalnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *