SAMPANG,jejakperistiwa.online-Telah digelar musyawarah desa dengan agenda penting,yaitu membahas pemberhentian ketua dan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pacanggaan dan Pergantian Antar Waktu (PAW).Rabu,7/1/2026.
Kegiatan ini berlangsung di Dusun Danan,Desa Pacanggaan,Kabupaten Sampang dan dihadiri oleh Pejabat Desa Pacanggaan,Ahmadmunali,jajaran staf Kecamatan Pangarengan,Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat Desa,Anggota BPD,Tokoh Masyarakat,Kadus,serta warga dusun Danan yang ingin turut serta dalam proses musyawarah.
Musyawarah ini dilaksanakan untuk membahas pemberhentian ketua BPD Karimulloh dan salah satu anggota BPD.Dalam proses musyawarah,peserta diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan mendeskripsikan alasan serta latar belakang pemberhentian tersebut.Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan transparan guna memastikan keputusan yang diambil adalah hasil kesepakatan bersama.
Sebagai pengganti antar waktu,musyawarah desa juga menyepakati pengangkatan Abd.Syakur sebagai Ketua BPD yang baru.Keputusan ini didasari oleh pertimbangan kebutuhan akan perwakilan yang dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab BPD dengan baik.Bapak Abd.Syakur dianggap memiliki kompetensi dan komitmen yang diperlukan untuk melanjutkan tugas.
Acara musyawarah desa ini berlangsung dengan tertib dan lancar.Seluruh pihak yang hadir berkomitmen untuk mendukung keputusan yang telah diambil,demi kemajuan desa dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya pergantian antar waktu ini,diharapkan BPD Desa Pacanggaan dapat terus berperan aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penutupan acara ditandai dengan pembacaan doa sebagai bukti hasil musyawarah desa sudah selesai disampaikan kepada pihak-pihak terkait sesuai peraturan yang berlaku.
(Ysf)







