Polda Lampung Bongkar Skandal Pupuk Subsidi Lintas Provinsi, Mafia Manipulasi RDKK Rugikan Negara Hingga Rp500 Juta

 

Lampung Selatan — Praktik mafia pupuk bersubsidi yang merampas hak petani akhirnya terbongkar. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi lintas provinsi dengan skala besar yang diduga telah merugikan negara hingga Rp500 juta, dengan total pupuk yang diselewengkan mencapai 80 hingga 100 ton.

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial RDH, SP, dan S. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait distribusi pupuk bersubsidi yang menyimpang dan tidak pernah sampai ke tangan petani yang berhak.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif dalam pendataan pupuk bersubsidi.

“Para tersangka memanipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai pintu masuk penyelewengan. Dari data itulah pupuk bersubsidi dialihkan dan diperdagangkan secara ilegal,” ungkap Kombes Pol Derry, Rabu (7/1/2026).

 

Ironisnya, pupuk yang sejatinya diperuntukkan bagi petani kecil justru dikirim ke sejumlah wilayah di luar peruntukan, di antaranya Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, hingga Bangka Belitung. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan distribusi, tetapi juga berpotensi memperparah kelangkaan pupuk di daerah asal.

“Jumlah pupuk yang diselewengkan diperkirakan mencapai 80 sampai 100 ton, ini bukan skala kecil,” tegas Derry.

 

Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian besar yang dihitung dari selisih harga pupuk bersubsidi dengan harga pupuk non-subsidi di pasaran.

“Kerugian negara kami estimasikan berkisar Rp250 juta hingga Rp500 juta,” jelasnya.

 

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, penyidik menyita satu unit kendaraan serta sekitar 8 ton pupuk bersubsidi atau 160 sak sebagai barang bukti. Meski demikian, ketiga tersangka saat ini hanya dikenakan wajib lapor, lantaran ancaman pidana yang disangkakan masih di bawah lima tahun penjara.

Polda Lampung memastikan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka. Polisi tengah menelusuri alur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan terorganisir yang bermain dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkas Derry.

 

Pasal yang Dapat Dikenakan:

Para tersangka dapat dijerat dengan:

Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

Dengan ancaman hukuman penjara dan denda, sesuai tingkat peran dan pembuktian di persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *