Wartawan Dihalangi di Aula Pemkot, Walikota Metro Akhirnya Minta Maaf: Miskomunikasi atau Kelalaian Sistemik?

 

METRO — Riuh pemberitaan soal dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lingkungan Pemerintah Kota Metro akhirnya memaksa Walikota Metro, H. Bambang Iman Santoso, angkat bicara. Di tengah sorotan publik dan kecaman insan pers, Walikota secara terbuka menyampaikan permintaan maaf, sembari menyebut insiden tersebut sebagai bentuk miskomunikasi.

Insiden itu terjadi saat rapat koordinasi Pemkot Metro, Rabu (14/1/2026), di Aula Pemerintah Daerah. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan resmi justru dihalangi oleh oknum Satpol PP, bahkan diminta keluar dari ruangan tanpa penjelasan tertulis maupun pemberitahuan sebelumnya.

“Saya secara pribadi meminta maaf atas insiden yang terjadi. Ini murni miskomunikasi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi di kantornya.

 

Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kritik. Pasalnya, kegiatan pemerintahan yang bersumber dari uang rakyat sejatinya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup secara resmi sejak awal.

Bambang menegaskan bahwa ia akan memanggil oknum Satpol PP yang terlibat untuk klarifikasi dan pembinaan.

“Kegiatan Pemda pada prinsipnya terbuka. Mungkin ada pembahasan internal yang memicu kesalahpahaman. Ini akan kami evaluasi,” tegasnya Walikota Bambang.

 

Wartawan Mengaku Diusir, Bukan Diingatkan

Kesaksian lapangan justru menggambarkan situasi berbeda. Rusia, wartawan Panah Revolusi, mengaku diusir secara langsung saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya lagi ambil gambar, tiba-tiba petugas Satpol PP memanggil pakai tangan dan bilang, ‘Mas, enggak boleh liputan wartawan.’ Katanya perintah protokol,” ungkap Rusia.

 

Hal senada disampaikan Roby Chandra, wartawan Sinar Lampung. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kemunduran keterbukaan informasi publik di Kota Metro.

“Kalau rapat tertutup, harus jelas dari awal. Ini tidak ada pemberitahuan. Di agenda hanya tertulis kegiatan biasa, berarti wartawan wajib meliput,” tegas Roby.

 

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pemerintah, termasuk penggunaan anggaran, wajib diketahui publik.

“Jangan ada lagi kesan tutup-tutupi. Kalau tertutup, jangan diumumkan ke publik,” tambahnya.

 

Protokol Mengaku Hanya Jalankan Perintah

Di sisi lain, staf protokol Pemkot Metro, Haris Munandar, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi atasan.

“Saya ikut arah pimpinan. Ada yang tertutup dan ada yang terbuka,” ujarnya dalam rekaman video yang beredar.

 

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa tidak ada standar baku dan koordinasi jelas antara protokol, Satpol PP, dan pimpinan daerah terkait kebebasan pers.

Bayang-Bayang Sanksi Hukum

Insiden ini memicu reaksi keras dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Metro, yang sebelumnya menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Perlu ditegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Pelanggarnya terancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dengan permintaan maaf Walikota dan janji evaluasi internal, publik kini menanti:

apakah ini sekadar klarifikasi normatif, atau awal pembenahan serius terhadap sikap anti-kritik di tubuh Pemkot Metro?

“Saya berharap kejadian ini tidak terulang. Ini pelajaran penting untuk menghormati kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang,” pungkas Bambang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *