Polda Lampung Hantam Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 118,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Lampung Selatan  — Kepolisian Daerah Lampung kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan ini dilakukan melalui serangkaian operasi sejak 5 hingga 25 Januari 2026 di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang dikenal sebagai jalur strategis perlintasan antarwilayah di Pulau Sumatera menuju Jawa.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 118,6 kilogram, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung zat etomidate. Jumlah ini menunjukkan skala besar jaringan yang beroperasi dan potensi kerusakan yang bisa ditimbulkan jika barang haram tersebut lolos ke pasaran.

Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial R.F.E.P., E.W.K., D.S., M., M.R., R.A., U.S., dan N. Mereka diduga berperan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan lintas provinsi tersebut.

Sementara itu, dua orang lainnya berinisial A.S. dan H.R. ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali dan penyedia narkotika dalam jaringan tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan besar yang terorganisir.

“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Lampung. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar sampai tertangkap,” tegas Kapolda.

 

Ia juga memastikan pengejaran terhadap para DPO akan terus dilakukan, termasuk dengan melibatkan jajaran kepolisian di daerah lain dan instansi terkait.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui mengirim narkotika dari wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Utara menuju Jakarta dan Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta perlengkapan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan zat terlarang lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dari pengungkapan ini, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar. Polisi menilai operasi tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan para DPO maupun aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan Lampung yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *