“ Pernyataan Bupati Sitaro Dimuat Di Sejumlah Media Online, Menuai Tanggapan Kritis Dari LSM Kibar NM ”

Jejakperistiwa.Online, Sitaro — Pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, yang dimuat di sejumlah media online terkait kehadirannya sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam perkara penanganan bantuan erupsi Gunung Ruang, menuai tanggapan kritis dari LSM Kibar NM.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM), Yohanes Missah, menegaskan bahwa pernyataan Bupati harus dibaca secara kritis dan tidak boleh diterima begitu saja sebagai narasi penenang publik.

“ Ketika Bupati menyampaikan dirinya hadir sebagai saksi di Kejati Sulut, itu adalah kewajiban hukum, bukan prestasi moral, Setiap warga negara memang wajib menghormati proses hukum. Jadi jangan dibangun seolah – olah itu bentuk pengorbanan khusus, ” ujar Yohanes.

Ia juga menyoroti pernyataan mengenai masih adanya 10 % bantuan yang belum tersalurkan serta sekitar 200 kepala keluarga yang sejak awal tidak masuk dalam data korban.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pengakuan yang sangat serius dan tidak bisa dianggap sepele, “ Ini bukan sekadar angka statistik, Ini menyangkut hak masyarakat terdampak bencana. Jika ratusan kepala keluarga tidak terdata sejak awal, maka patut dipertanyakan bagaimana sistem pendataan dan pengawasan dijalankan. Siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan data tersebut ? ” tegasnya.

Yohanes menambahkan, ajakan untuk menjaga suasana damai memang baik, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk meredam kritik publik.

“ Kedamaian tidak boleh menjadi tameng untuk membungkam pertanyaan masyarakat, Justru dalam dugaan persoalan dana bantuan bencana, masyarakat berhak bersuara dan meminta kejelasan, ” katanya.

Terkait pernyataan bahwa “ kebenaran tidak perlu dibela dengan amarah, ” Yohanes menilai kalimat tersebut terdengar bijak, namun harus ditempatkan dalam konteks penderitaan korban.

“ Yang diperjuangkan masyarakat bukan kebenaran abstrak, tetapi hak hidup, hak atas bantuan, dan keadilan. Karena itu, transparansi harus dibuka seluas – luasnya, ” lanjutnya.

LSM Kibar NM pun mendorong agar pemerintah daerah mempublikasikan daftar penerima bantuan secara terbuka, menjelaskan alur distribusi dana secara rinci, menegaskan siapa yang bertanggung jawab atas 10 % bantuan yang belum tersalurkan, serta mengumumkan hasil audit internal kepada publik.

Menurut Yohanes, masyarakat Sitaro tidak hanya membutuhkan pernyataan yang menenangkan, tetapi juga kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan keberanian politik untuk mengakui apabila terdapat kesalahan dalam tata kelola bantuan.

“Dalam negara hukum, proses di Kejati harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa penggiringan opini. Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan dengan fakta, transparansi, dan tanggung jawab, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *