Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa 2026, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Suka Makmue — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memberikan piagam penghargaan kepada kecamatan dan gampong (desa) tercepat dalam pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan percepatan pembangunan dan perputaran ekonomi di tingkat desa.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, melalui Asisten I Pemerintahan Zulfika, SH, bersama Kepala Dinas DPMGP4 Said Mudhar, M.Pd., MM, didampingi Zarminsyah selaku Korkab P3MD. Penyerahan berlangsung di Aula DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, menyampaikan bahwa penghargaan diberikan kepada tiga kecamatan dan sepuluh gampong dengan kinerja terbaik dalam percepatan pencairan dana desa tahap pertama.

Kategori Kecamatan Terbaik:

  • Kecamatan Seunagan (Peringkat 1)
  • Kecamatan Kuala Pesisir (Peringkat 2)
  • Kecamatan Darul Makmur (Peringkat 3)

Kategori Gampong Terbaik:

  1. Gampong Bantan (Kecamatan Seunagan)
  2. Gampong Kubang Gajah
  3. Gampong Kuala Trang (Kecamatan Kuala Pesisir)
  4. Gampong Pulo (Kecamatan Kuala Pesisir)
  5. Gampong Sukaraja (Kecamatan Darul Makmur)
  6. Gampong Padang Rubek (Kecamatan Kuala Pesisir)
  7. Gampong Simpang Deli Kilang (Kecamatan Darul Makmur)
  8. Gampong Lawa Batu (Kecamatan Kuala)
  9. Gampong Rantau Selamat (Kecamatan Tadu Raya)
  10. Gampong Ujung Krueng (Kecamatan Tripa Makmur)

Piagam penghargaan diterima langsung oleh para camat dan keuchik gampong, didampingi perangkat desa seperti Ketua Tuha Peut dan kaur keuangan.

Said Mudhar menjelaskan, dari total 222 gampong di 10 kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 67 gampong telah berhasil mencairkan Dana Desa Tahap I tahun 2026.

Ia menegaskan, penghargaan ini bertujuan sebagai motivasi bagi seluruh gampong agar mempercepat proses pencairan dana desa sekaligus meningkatkan kinerja pemerintahan desa.

“Semakin cepat pencairan dana desa, maka semakin cepat pula perputaran uang di gampong, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

 

Selain itu, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPMGP4 mewajibkan setiap keuchik untuk terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pajak, seperti PPh/PPN, pajak galian, serta pajak makan dan minum sebelum pencairan dana desa dilakukan.

“Kita bersyukur, terjadi peningkatan signifikan PAD Kabupaten Nagan Raya karena seluruh 222 gampong telah menyelesaikan kewajiban pajak,” tambahnya.

 

DPMGP4 juga tengah menerapkan sistem Cash Management System (CMS) untuk pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara non-tunai. Draft Peraturan Bupati terkait hal ini telah rampung dan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk proses fasilitasi dan evaluasi.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Nagan Raya ke depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *