SAMPANG,jejakperistiwa.online-Polemik kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang kembali memantik perhatian publik.
Setelah sebelumnya pemberitaan beredar luas dengan narasi terlapor berinisial R.W disebut membawa kabur korban dan menggunakan modus janji nikah siri,kini pihak kuasa hukum terlapor angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan yang dinilai tidak sesuai fakta sebenarnya.Rabu,13/05/2026.
Kuasa hukum terlapor,Andika Putra,menilai terdapat banyak kejanggalan dalam alur perkara yang berkembang di ruang publik.Menurutnya,sejumlah informasi yang telah dipublikasikan media sebelumnya cenderung sepihak dan berpotensi membentuk opini publik sebelum fakta hukum diuji secara terbuka di persidangan.Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah tuduhan tersebut.
“Pemberitaan terkait modus nikah siri dan membawa lari korban itu tidak benar.Semua akan kami buktikan di persidangan.Dari awal hingga akhir,ada fakta-fakta yang menurut kami tidak sesuai dengan realita sebenarnya,”ujar Andika Putra saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
Ia menjelaskan,berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya,korban disebut tidak pernah dibawa secara paksa oleh terlapor.Justru,kata Andika,korban datang sendiri ke rumah terlapor dengan alasan berpamitan hendak bekerja ke Surabaya.Dalam keterangannya,korban juga disebut menyampaikan keinginan untuk menikah kepada terlapor tanpa adanya unsur paksaan maupun ancaman.
“Korban tidak pernah diajak secara paksa.Faktanya korban datang sendiri ke rumah tersangka.Bahkan keluarga tersangka sempat berupaya melakukan langkah baik dengan niat melamar agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti derasnya opini yang berkembang di media sosial dan media online.Mereka menilai publik seolah langsung menggiring terlapor sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Kondisi tersebut dinilai dapat mencederai asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
Di sisi lain,kasus ini tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebelumnya,Satreskrim Polres Sampang menyatakan telah mengamankan terlapor R.W atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Polisi menyebut korban mengalami persetubuhan berulang kali di sebuah rumah kos di wilayah Kota Sampang dan mengklaim pelaku menggunakan bujuk rayu dengan janji menikahi korban secara siri.
Kasatreskrim Polres Sampang melalui Unit PPA juga sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
Bahkan,perkara tersebut disebut mengarah pada dugaan adanya kehamilan hingga pengguguran kandungan.Namun seluruh tuduhan itu kini dibantah oleh pihak kuasa hukum terlapor dan akan diuji melalui proses persidangan.
Andika Putra sebagai kuasa hukum terlapor kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sampang memberikan klarifikasi kepada media terkait dugaan ketidaksesuaian fakta dalam pemberitaan sebelumnya dan menegaskan seluruh bukti akan dibuka di persidangan.
(Tim)








