Lampung Tengah — Status tersangka telah disandang, pemeriksaan telah dilakukan, bahkan perkara dugaan korupsi honorer fiktif disebut telah memiliki dasar kerugian negara. Namun hingga kini Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah belum juga ditahan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa seorang tersangka kasus korupsi belum dilakukan penahanan?
Sorotan terhadap perkara ini semakin menguat setelah Anggota Komisi III DPR RI turut mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap tersangka. Publik pun mulai menaruh perhatian serius terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian luas masyarakat. Rabu, 28/07/2026.
Perlu dipahami, dalam hukum acara pidana Indonesia, status tersangka memang tidak otomatis harus ditahan. Namun, penahanan merupakan kewenangan penyidik apabila terpenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup serta terdapat kekhawatiran tersangka akan:
1. Melarikan diri;
2. Merusak atau menghilangkan barang bukti; atau
3. Mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Pasal 21 ayat (4) KUHAP juga mengatur bahwa penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Sementara tindak pidana korupsi pada umumnya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, sehingga secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan apabila penyidik menilai alasan subjektif penahanan juga terpenuhi.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dihormati. Seseorang yang berstatus tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, keputusan penahanan sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan penyidikan.
Meski demikian, transparansi menjadi hal penting. Ketika seorang tersangka korupsi belum ditahan dalam waktu yang cukup lama, sementara masyarakat melihat kasus serupa sering kali berujung pada penahanan, maka pertanyaan publik merupakan hal yang wajar dalam negara hukum.
Publik bukan sedang menghakimi, melainkan meminta kepastian dan kejelasan. Sebab dalam penegakan hukum berlaku prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan ataupun status sosial. Jika memang terdapat alasan hukum sehingga penahanan belum dilakukan, maka keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum dapat menjadi jawaban agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga.






