Pemerintah Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu, DJKI Dorong Perlindungan Musisi dan Transparansi Royalti

 

Jakarta | JejakPeristiwa.Online – Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap karya anak bangsa dengan menghadirkan kebijakan strategis berupa tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi para pencipta lagu di Indonesia untuk semakin aktif mencatatkan karya mereka, sehingga hak moral maupun hak ekonomi dapat terlindungi secara optimal.

Menjelang diberlakukannya kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar sosialisasi penerapan tarif nol rupiah kepada kementerian, perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor musik. Kegiatan berlangsung di Gedung DJKI, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat secara resmi dibandingkan dengan jumlah karya yang telah beredar di masyarakat.

Menurut data DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang telah dikelola. Jika ditambah karya dari label independen, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 7 juta lagu. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu yang telah tercatat baru berkisar 26 ribu karya.

“Selama ini biaya pencatatan menjadi salah satu kendala yang banyak disampaikan para pencipta lagu, khususnya bagi musisi yang memiliki ratusan hingga ribuan karya,” ungkap Hermansyah.

Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta bukan sekadar proses administrasi, melainkan menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi para pencipta. Dengan meningkatnya jumlah karya yang tercatat, sistem pengelolaan royalti juga diyakini akan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Sejak tahun 2022, DJKI juga telah mengoperasikan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang memungkinkan proses pencatatan dilakukan secara elektronik dengan waktu yang lebih cepat. Seluruh data lagu yang telah tercatat akan langsung terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

Hermansyah menjelaskan, PDLM diproyeksikan menjadi single source of truth, yaitu satu-satunya basis data resmi lagu dan musik Indonesia. Setiap lagu akan memiliki kode identitas unik serta dilengkapi 13 metadata berstandar internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Keberadaan metadata tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung sistem distribusi royalti yang lebih akurat sekaligus mempermudah pertukaran data dengan lembaga pengelola hak cipta di berbagai negara.

DJKI juga membuka peluang kerja sama dengan kementerian, lembaga, perguruan tinggi, hingga Sentra Kekayaan Intelektual (KI) untuk memperkuat basis data lagu nasional.

“Kami berharap kebijakan ini tidak berhenti pada pencatatan gratis semata, tetapi menjadi fondasi terbentuknya basis data lagu nasional yang mampu mendukung komersialisasi karya serta memberikan kepastian hak ekonomi dan hak moral bagi para pencipta,” ujar Hermansyah.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari berbagai kementerian.

Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Amin, menilai penghapusan biaya pencatatan merupakan langkah positif karena menghilangkan hambatan administratif bagi para musisi sekaligus memperkuat sistem pendataan melalui PDLM.

Menurutnya, integrasi data tersebut akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual demi kesejahteraan para pelaku industri musik nasional.

Hal senada disampaikan Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan, I Made Dharma Suteja. Ia menyebut kebijakan ini akan membuka peluang lebih luas bagi seniman musik, termasuk pencipta lagu tradisional, untuk mencatatkan karya intelektual mereka.

Melalui jaringan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah, Kementerian Kebudayaan juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan tersebut agar semakin banyak karya musik Indonesia memperoleh perlindungan hukum.

Sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, sejumlah perguruan tinggi, serta Sentra Kekayaan Intelektual. Selain secara langsung, kegiatan juga diikuti secara virtual oleh berbagai perguruan tinggi dari seluruh Indonesia.

Dengan diterapkannya tarif ‘Rp,0,’ untuk pencatatan hak cipta lagu, pemerintah berharap semakin banyak karya musik nasional yang memperoleh perlindungan hukum, sehingga ekosistem industri musik Indonesia tumbuh semakin sehat, profesional, dan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pencipta.

 

 

Sumber: Siaran Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

 

(Red_FRT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *