
BITUNG, JejakPeristiwa.Online – Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polsek Matuari. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban, Franky, mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp72.000.000 setelah sejumlah perhiasan emas dan satu unit telepon genggam miliknya raib dari dalam rumah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban melaporkan kejadian tersebut melalui laporan polisi Nomor LP/B/199/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT usai mengetahui satu kalung emas, satu gelang emas, dua cincin emas dengan total berat sekitar 25 gram, serta satu unit telepon genggam merek Infinix telah hilang dari dalam lemari rumahnya pada Minggu (26/7/2026).
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar lemari dan mengambil seluruh barang berharga sebelum meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polsek Matuari bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, petugas memperoleh informasi bahwa seseorang diduga hendak menjual perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Tim kemudian mendatangi salah satu toko emas di Kelurahan Girian. Dari hasil koordinasi dengan pihak toko, diketahui bahwa seorang remaja sempat menawarkan perhiasan emas, namun transaksi ditolak karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke kawasan Kompleks Pasar Cita, pusat Kota Bitung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan terduga pelaku yang sedang melakukan transaksi. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel, pelaku berhasil dikejar dan diamankan di sekitar lorong Toko MM.
Karena masih berusia 14 tahun, identitas pelaku tidak dipublikasikan secara lengkap sesuai ketentuan perlindungan anak. Pelaku yang berinisial ‘A’ kemudian dibawa ke Polsek Matuari dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat, profesional, dan sinergis personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat merupakan amanah yang harus ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar AKP Feriantina.
Ia juga menegaskan bahwa karena pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum.
Kapolsek turut mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum.
“Keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan mencegah anak terlibat dalam tindak pidana. Kepolisian akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, serta penegakan hukum yang profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Keberhasilan ini kembali menunjukkan komitmen Polsek Matuari dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, akuntabel, dan berkeadilan. Di samping melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, Polri juga terus memperkuat upaya pencegahan serta membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Sumber:Humas Polres Bitung.
(Red_FRT)



