Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu, Hak Cipta Lagu Gratis! Kementerian Hukum Resmi Berlakukan Tarif PNBP Baru yang Lebih Berkeadilan

Jakarta | JejakPeristiwa.Online –Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi memberlakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum. Kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi layanan hukum yang modern, transparan, dan berbasis digital.

 

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat, melainkan sebagai langkah mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.

 

Menurutnya, penerimaan negara dari sektor PNBP akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, aman, akurat, dan profesional, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi serta transformasi digital yang tengah dijalankan pemerintah.

 

Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah tetap dipertahankannya tarif pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas, tanpa mengalami kenaikan. Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin banyak pelaku usaha kecil dapat memperoleh perlindungan hukum atas merek usahanya.

 

Sementara itu, bagi pemohon umum, tarif pendaftaran merek disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas. Penyesuaian tersebut merupakan perubahan pertama sejak tahun 2016 dan dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan.

 

Selain memberikan keberpihakan kepada UMKM, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif bagi para pencipta lagu dan musik. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0 (gratis).

 

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong lebih banyak pencipta untuk mencatatkan karya mereka secara resmi, sehingga memperkuat basis data nasional lagu dan musik serta mendukung sistem pengelolaan royalti yang semakin transparan, akurat, dan akuntabel.

 

Di bidang kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur besaran tarif layanan administrasi. Permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme naturalisasi ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.

 

Menteri Hukum menjelaskan bahwa besaran tarif tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan, investasi teknologi informasi, penyesuaian kelembagaan, serta kondisi ekonomi saat ini. Ia menilai biaya layanan kewarganegaraan Indonesia masih relatif kompetitif apabila dibandingkan dengan sejumlah negara lain yang juga menerapkan tarif dan persyaratan administrasi tertentu.

 

Pemerintah berharap melalui pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026, kualitas pelayanan hukum di Indonesia semakin meningkat melalui digitalisasi sistem, penguatan kapasitas pelayanan, serta pemberian kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

 

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat daya saing nasional sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

 

Sumber: Siaran Pers Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

 

(Red_FRT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *